JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disarankan untuk belajar lebih banyak tentang pemberian keterangan dalam proses hukum.
BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Disebut Tidak Bisa Jawab, Nurul Ghufron: Komnas HAM Perlu Belajar Banyak
2021-06-18 09:53:21
 

 


JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disarankan untuk belajar lebih banyak tentang pemberian keterangan dalam proses hukum.



Saran itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam yang menyebut dirinya tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan saat dimintai keterangan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.



"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/6).





Kata Ghufron, dirinya sudah berulang kali menjelaskan beberapa pemenuhan syarat serta dasar hukum pelaksanaan TWK dalam peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).



"Perlu saya klarifikasi, pengambilan keterangan itu adalah forum untuk memberikan keterangan berdasarkan peristiwa yang dialami, dilihat dan didengar sendiri, tidak ada target jumlah maupun materi keterangan apa yang harus didapat dari pemberi keterangan," kata Ghufron.



Bahkan, Ghufron menduga dari pernyataan Choril Anam yang menyatakan ada 3 kluster yang tidak bisa dijawab secara eksplisit, memperlihatkan bahwa forum tersebut telah terframing untuk mencapai target jumlah dan keterangan tertentu.



"Sehingga ketika target pertanyaan yang tidak saya ketahui dan karenanya tidak terjawab kemudian dikesankan saya tak mampu menjawab, ini bukan forum assesmen dan karenanya bukan menjadi masalah terhadap pemberi keterangan,” ujarnya.



Atas alasan itu, dia menilai bahwa Komnas HAM perlu belajar banyak tentang pemberian keterangan dalam proses hukum yang bukan berdasarkan target info tertentu, tetapi harus berdasarkan kebenaran pengalaman, penglihatan dan pendengaran pihak yang diambil keterangan.



“Bukan untuk memenuhi hasrat framing peminta keterangan. Komnas HAM perlu belajar banyak,“ pungkas Ghufron.(RMOL/bh/sya)





 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2