JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pengguna angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta makin intensif melakukan razia. Operasi dengan sasaran terhadap angkutan kota (angkot) yang menggunakan kaca film yang kadar pencahayaannya melebihi 70 persen.
Dalam sepekan dilakukannya razia di sejumlah terminal, aparat berhasil menertibkan 1.412 unit angkot. Angkutan ittu diduga menyalahi aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 439/U/PHB-76. Dalam pasal 11 ayat 2 disebutkan, angkutan umum diperbolehkan menggunakan kaca film dengan batasan harus tembus cahaya 70 persen.
“Dishub DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia kaca film angkot dengan target 14 ribu angkot yang tersebar di wilayah Jakarta. Melalui razia ini, trauma masyarakat akan aksi kriminal maupun pelecehan seksual di dalam angkot bisa diminimalisir,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9).
Menurut dia, dari total angkot yang terjaring razia, pihaknya menindak 58 angkot dengan memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tilang, karena tidak dilengkapi surat-surat. Selain itu, Dishub juga menghentikan operasi 15 angkot, karena terbukti tidak laik jalan. Aparat juga melepas paksa 1.412 kaca film angkot yang digelapkan hingga 70 persen ke atas.
Kaca film angkutan umum yang digelapkan lebih dari 70 persen, jelas Pristono, tidak bisa tembus pandang. Hal ini menyulitkan aparat keamanan dan petugas Dishub serta masyarakat memantau dan mengawasi aktivitas di dalam angkot. “Jika terjadi tindak kejahatan dalam angkot, aparat keamanan atau masyarakat sekitar bisa langsung bertindak memberikan pertolongan kepada korban,” ujarnya.
Untuk hari ini, pihaknya telah melanjutkan operasi razia kaca film di tiga terminal yaitu Terminal Kampungrambutan di Jakarta Timur, Terminal Lebakbulus di Jakarta Selatan dan Terminal Kalideres di Jakarta Barat. Razia kaca film ini juga memeriksa kelaikan jalan angkot dan kelengkapan surat operasional, sehingga angkot yang beroperasi laik jalan dan pengemudinya memiliki kelengkapan surat administrasi operasional, bukan sopir tembak.
“Ke depan, kami juga akan melakukan razia terhadap angkutan umum lain. Saat ini kami tengah fokus pada angkot, yang lain tentu menyusul demi kenyamanan dan keamanan pengguna angkutan umum," tegas Pristono.(bjc/irw)
|