Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Razia Lalin
Dishub Makin Intensif Razia Angkot
Tuesday 27 Sep 2011 15:16:30
 

Petugas Dishub mencopot kaca film angkutan umum (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pengguna angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta makin intensif melakukan razia. Operasi dengan sasaran terhadap angkutan kota (angkot) yang menggunakan kaca film yang kadar pencahayaannya melebihi 70 persen.

Dalam sepekan dilakukannya razia di sejumlah terminal, aparat berhasil menertibkan 1.412 unit angkot. Angkutan ittu diduga menyalahi aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 439/U/PHB-76. Dalam pasal 11 ayat 2 disebutkan, angkutan umum diperbolehkan menggunakan kaca film dengan batasan harus tembus cahaya 70 persen.

“Dishub DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia kaca film angkot dengan target 14 ribu angkot yang tersebar di wilayah Jakarta. Melalui razia ini, trauma masyarakat akan aksi kriminal maupun pelecehan seksual di dalam angkot bisa diminimalisir,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut dia, dari total angkot yang terjaring razia, pihaknya menindak 58 angkot dengan memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tilang, karena tidak dilengkapi surat-surat. Selain itu, Dishub juga menghentikan operasi 15 angkot, karena terbukti tidak laik jalan. Aparat juga melepas paksa 1.412 kaca film angkot yang digelapkan hingga 70 persen ke atas.

Kaca film angkutan umum yang digelapkan lebih dari 70 persen, jelas Pristono, tidak bisa tembus pandang. Hal ini menyulitkan aparat keamanan dan petugas Dishub serta masyarakat memantau dan mengawasi aktivitas di dalam angkot. “Jika terjadi tindak kejahatan dalam angkot, aparat keamanan atau masyarakat sekitar bisa langsung bertindak memberikan pertolongan kepada korban,” ujarnya.

Untuk hari ini, pihaknya telah melanjutkan operasi razia kaca film di tiga terminal yaitu Terminal Kampungrambutan di Jakarta Timur, Terminal Lebakbulus di Jakarta Selatan dan Terminal Kalideres di Jakarta Barat. Razia kaca film ini juga memeriksa kelaikan jalan angkot dan kelengkapan surat operasional, sehingga angkot yang beroperasi laik jalan dan pengemudinya memiliki kelengkapan surat administrasi operasional, bukan sopir tembak.

“Ke depan, kami juga akan melakukan razia terhadap angkutan umum lain. Saat ini kami tengah fokus pada angkot, yang lain tentu menyusul demi kenyamanan dan keamanan pengguna angkutan umum," tegas Pristono.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Razia Lalin
 
  Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
  Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
  Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
  Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2