JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski Dinas Perhubungan gencar melakukan penertiban, di lapangan masih banyak ditemukan sopir angkutan umum yang nakal. Dalam penertiban awal tahun ini, sedikitnya sudah 31 angkutan umum jenis angkutan kota (angkot), Metromini, dan Kopaja ditertibkan. Mereka melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan tidak memakai seragam.
“Sejak awal tahun hingga hari ini, kami tetap melakukan penertiban angkutan umum yang tidak menaati peraturan. Rata-rata para sopir tidak dilengkapi surat-surat dan masih belum berseragam serta tidak ada identitas. Mereka langsung kami tindak dengan menilang,” kata Kasie Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Anggiat Banjarnahor, Rabu (4/1).
Menurutnya, penertiban dilakukan pada setiap terminal yang ada di wilayah Jakarta Selatan. Namun, fokus utama yang menjadi sasaran penertiban, adalah terminal yang lokasinya berdekatan dengan wilayah luar Jakarta, yakni Pasar Minggu dan Lebak Bulus. Ternyata masih banyak ditemukan pelanggaran oleh awak angkutan umum.
Selain angkutan umum, lanjut dia, pihaknya juga berencana melakukan penertiban terhadap angkutan umum roda tiga, seperti bajaj. Pasalnya, banyak bajaj yang melewati jalan-jalan utama di wilayah Jakarta Selatan. Bahkan, diduga jenis kendaraan itu banyak yang tidak layak jalan, tapi masih beroperasi. "Rencana penertiban bajaj dilakukan pada pertengahan Januari ini. Kalau terbukti melanggar akan kami kandangkan,” tandas Anggiat.(bjc/irw)
|