JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Umar Patek (45) alias Hizam bin Ali Zein alias Umar alias Abu Syeh alias Mike alias Ar Falan alias Abdul Karim bakal terancam hukuman pidana mati. Sidang perdananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2) ini, dengan agenda penyampaian dakwaan.
Sebanyak 15 jaksa yang tergabung dalam tim penuntut umum akan menangani kasus Umar Patek ini. Tim jaksa ini merupakan anggota satuan tugas antiteror yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung). "Secara resmi kejaksaan Agung telah menunjuk 15 orang jaksa yang akan menangani perkara tersangka Umar Patek. Dan sebagai ketua timnya, Jaksa Widodo Supriyadi,” kata Koordinator Satgas Antiterorisme Kejagung, Bambang Suharyadi yang dihubungi wartawan, Minggu (12/2) kemarin.
Bambang memperkirakan persidangan Umar Patek akan memakan waktu selama 4-5 bulan. Hal ini mengingat banyaknya saksi yang mencapai puluhan. Bahkan, ada yang dari luar negeri. Namun, sidang itu bisa saja lebih cepat dari yang diperkirakan, tergantung dari situasi di persidangan tersebut yang belum dapat diprediksi.
“Saksinya berjumlah puluhan orang untuk dimintai keterangan di persidangan. Selain dari dalam negeri, saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa itu juga akan didatangkan dari luar negeri. Kami juga akan mendatangkan lima orang saksi korban yang berasal dari luar negeri. Untuk nama dan asal negaranya, kami masih merahasiakannya," imbuhnya.
Umar Patek yang memiliki nama samaran, antara lain Hisyam bin Alizen alias Umkar alias Abu Syekh alias Mike alias Arsalan alias Abdul Karim alias Umar kecil alias umar Syeh alias Zacky alias Anis Alawi Jafar ini, akan didakwa dengan pasal berlapis.
Untuk tuduhan menguasai empat senjata api ilegal, Patek akan dikenakan Pasal 9 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Atas tuduhan menyembunyikan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh, dia dikenakan Pasal 13 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Kemudian, atas keterlibatannya dalam bom Malam Natal pada 2000 yang menewaskan belasan orang dan Bom Bali I pada 2002 yang menewaskan 202 orang, Umar Patek dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana. Sedangkan atas kepemilikan sejumlah bahan peledak dan senjata api, Patek juga dikenakan UU Nomor 12/Darurat/1951.
Sementara dia juga dijerat atas tuduhan menggunakan dokumen palsu untuk membuat paspornya. Tindakannya ini akan dijerat dengan Pasal 266 KUHP. Tindakannya ini juga dikenakan Pasal 55 UU tentang Keimigrasian. Atas berbagai tuduhan tersebut, terdakwa Umar Patek terancam hukuman mati.
Telah Siap
Dihubungi terpisah, seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa Umar Patek, Akhyar mengatakan, sangat berharap persidangan bisa segera digelar, agar proses hukum kliennya cepat selesai. “Kami telah siap. Kami juga akan membuktikan bahwa peran Umar Patek dalam kasus-kasus ini kecil sekali," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab diduga bergabung dengan kelompok Islam garis keras di Afganistan sekitar 1990-an. Ia disebut pernah bergabung bersama Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Mindanao pada 1995.
Namun, nama Umar Patek baru terungkap oleh para pelaku dan saksi sebagai salah satu dalang Bom Bali I yang terjadi 12 Oktober 2002 silam. Ia digambarkan memiliki keahlian sebagai peracik dan perangkai bom. Akibat ledakan bom di Kuta, Bali itu, lebih dari 200 orang tewas. Sebagian besar dari korban tewas itu adalah WNA.
Patek juga dikatakan pernah menjadi instruktur di kamp militer Jemaah Islamiyah di Hudaibiyah, Mindanao Selatan, Filipina. Setelah menjadi buronan bertahun-tahun, dia dua kali dikabarkan tewas. Tapi Patek ditangkap aparat intelijen Pakistan pada akhir Maret 2011 lalu. Ia ditangkap di Abbottabad, Pakistan.
Muncul dugaan bahwa dia berada di sana untuk menemui pemimpin Al Qaida, Osama bin Laden. Tetapi pihak intelijen militer AS menyatakan bahwa penangkapan Umar patek itu merupakan sebuah kebetulan. Ia ditangkap secara tidak sengaja oleh petugas gabungan keamanan Pakistan yang saat itu menggelar operasi khusus mencari target yang sebenarnya bukan Umar Patek.(dbs/wmr/bie)
|