Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Danau Toba
Diskusi Penyelamatan Ekosistim Danau Toba dan Hutan Harus Aksi Nyata
Sunday 01 Sep 2013 21:08:03
 

Para penerima Penghargaan Kalpataru; Wilmar Simanjorang, Marandus Sirait dan Hasoloan Manik, Minggu (1/9) di Kantor WALHI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelestarian lingkungan sejak dulu merupakan persoalan yang tidak mudah diwujudkan, tapi sering disebut-sebut oleh berbagai pihak. Demikian pulan halnya dengan Pemerintah Indonesia yang sejak beberapa tahun lalu memberikan penghargaan Kalpataru kepada mereka yang berjasa demi lingkungan yang lestari.

Namun saat ini, pemberian penghargaan itu tidak lebih dari celebrate semata tanpa dukungan lebih lanjut dari Pemerintah di berbagai level untuk benar-benar membantu dan menghargai lingkungan. Hal ini yang menyebabkan banyak penerima Kalpataru merasa upaya yang mereka lakukan seakan sia-sia.

"Hutan di wilayah Samosir dan Toba Samosir telah berkurang luasnya, sejak beroperasinya PT Indo Rayon (Sekarang PT Toba Pulp Lestari) yang membutuhkan kayu untuk bubur kertas," kata Wilmar Simanjorang peraih Kalpataru dan Wanalestari, Minggu (1/9) di Kantor Pusat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), jalan Tegal Parang Utara No. 14 – Mampang, Jakarta.

Lebih lanjut Wilmar mengatakan bahwa, permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) baik dari perusaahan luar negeri maupun lokal yang ditujukan kepada Bupati Samosir, 7 tahun lalu ditolaknya. "Saya tolak waktu itu, karena saya masih menjabat sebagai Bupati," ucap mantan Bupati Samosir ini.

Penolakan Wilmar memiliki dasar yang kuat, dimana pentingnya kelestarian lingkungan dan hutan yang semakin gundul. Kondisi ekosistim danau Toba pun mengalami kerusakan yang serius. Hal tersebut nampak pada 2 subjek, yaitu luas tutupan hutan terus berkurang dan kualitas air danau yang telah tercemar ringan.

Keprihatinan melihat rusaknya ekosistim danau Toba, juga disampaikan Marandus Sirait. Menurutnya hutan Telle yang tersisa 800 hektar, sangat berharga bagi masyarakat di lingkungan Toba.

"Jangan bandingkan hutan di wilayah Toba dengan Kalimantan. Kami sangat menyesalkan pemberian IPK kepada PT GDS dan siapapun oleh Dinas Kehutanan dan Bupati setempat. Kami sangat mengharapkan Bupati segera mencabut izin tersebut, sebagai bentuk perbaikan atas kebijakan yang kami anggap keliru," tegas Marandus.

Sementara itu, Hasoloan Manik yang juga peraih penghargaan Kalpataru, bersusah payah menjual kambingnya untuk bisa datang ke Jakarta. Hal ini dilakukan karena hutan makin terancam kelestariannya. "Pepohonan terus ditebangi, ini sangat memprihatinkan, butuh kepedulian kita bersama," ujar Manik dengan berapi-api.

Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai kawasan tujuan wisata dan kawasan strategis nasional harus dijaga fungsi dan kelestariannya. WALHI yang mendukung dan mencoba memfasilitasi serta melakukan advokasi terhadap para aktivis yang peduli dan cinta pada lingkungan di Indonesia, akan mengawal persoalan ini.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Danau Toba
 
  Sidang Mediasi Kasus Gugatan Pencemaran Air Danau Toba Mengalami Kebuntuan
  Sidang Lanjutan Gugatan TUN antara YPDT dengan BP2TPM Kabupaten Simalungun
  YPDT akan Adakan Perayaan Lilin, dalam Misi Penyelamatan Kawasan Lingkungan Danau Toba
  Diskusi Penyelamatan Ekosistim Danau Toba dan Hutan Harus Aksi Nyata
  Komisi VII DPR Meminta Pemerintah Tetapkan Perpres Tata Ruang Danau Toba
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2