Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Disparekraf DKI Jakarta Segel 26 Tempat Hiburan Selama PSBB Transisi
2020-07-16 14:35:17
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan atau penutupan sementara terhadap 26 tempat usaha selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 6 Juni sampai 10 Juli 2020.

Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan yakni melanggar waktu yang diizinkan untuk beroperasional atau berkegiatan sesuai rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 1933/-1.858.2 tanggal 30 Juni 2022.

Pelanggaran umum lainnya yakni tidak melaksanakan ketentuan jadwal pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 563 tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Pelanggaran yang paling menonjol kami temukan yakni karaoke yang sudah mulai aktif, kemudian restoran atau kafe yang memfasilitasi live music. Kami rekomendasikan temuan pelanggaran itu ke Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa pemberian sanksi," ungkap Iffan, Kamis (16/7).

Empat tempat usaha diantaranya disegel disertai sanksi administrasi sebesar Rp 25.000.000. Adapun jenis tempat hiburan yang disegel terdiri dari rumah minum (bar), karaoke, cafe, griya pijat, lounge, dan diskotik.

Selain itu, ada beberapa tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, tidak menjaga jarak paling sedikit satu meter antara pengunjung (physical distancing), tidak adanya pengukur suhu tubuh, tidak menggunakan masker, dan tidak memastikan pengunjung yang datang dalam kondisi baik.

Iffan menjelaskan, Disparekraf DKI Jakarta telah mengumpulkan asosiasi pengusaha hiburan sebelum diberlakukan PSBB Masa Transisi untuk mensosialisasikan kepada mereka protokol umum dan khusus pencegahan penularan COVID-19 di tempat hiburan.

Tujuannya untuk memastikan para pelaku usaha tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan kegiatan wisata dapat berjalan dengan baik dan produktif tapi tetap aman dari COVID-19.

"Kami sampaikan ada beberapa protokol umum dan khusus yang harus diterapkan. Jadi tidak mungkin mereka tidak tahu. Pengawasan terus kami lakukan memastikan bagaimana protokol COVID-19 dijalankan dan bagaimana mereka menerapkan sesudah beroperasi, apakah patuh terhadap protokol itu," tandas Iffan.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2