Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dit Res Narkoba Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Saturday 12 Jan 2013 10:14:51
 

Proses pemusnahan Babuk Narkotika.(Foto: Ist)
 
SUMBAR, Berita HUKUM - Perang terhadap narkotika terus dilakukan jajaran Dit Res Narkoba Polda Sumbar, pada hari Jum'at (11/1) sekitar pukul 09:00 WIB bertempat di halaman kantor Dit Res Narkoba dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering.

Pelaksanaan pemusnahan daun ganja kering tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polda Sumbar, BNN Prop Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar. Daun ganja kering seberat + 4,6 Kg tersebut hasil penyitaan dari penangkapan tersangka Syofyan Hadi dan M Eri yang ditangkap di daerah Kab 50 Kota.

Barang bukti daun ganja kering yang telah mendapat penetapan dari Kejaksaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam amanat Kapolda Sumbar yang dibacakan oleh Dir Binmas Polda Sumbar Kombes Pol Drs Imron Korry menyampaikan apresiasi kepada personil Dit Res Narkoba yang bersungguh-sungguh untuk menciptakan "Sumbar Zero Narkoba"

Selanjutnya perwakilan dari Polda Sumbar, BNN Prop Sumbar, Kejaksaan Tinggi melakukan pembakaran terhadap barang bukti daun ganja kering tersebut.(idn/mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2