SUMBAR, Berita HUKUM - Perang terhadap narkotika terus dilakukan jajaran Dit Res Narkoba Polda Sumbar, pada hari Jum'at (11/1) sekitar pukul 09:00 WIB bertempat di halaman kantor Dit Res Narkoba dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering.
Pelaksanaan pemusnahan daun ganja kering tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polda Sumbar, BNN Prop Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar. Daun ganja kering seberat + 4,6 Kg tersebut hasil penyitaan dari penangkapan tersangka Syofyan Hadi dan M Eri yang ditangkap di daerah Kab 50 Kota.
Barang bukti daun ganja kering yang telah mendapat penetapan dari Kejaksaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam amanat Kapolda Sumbar yang dibacakan oleh Dir Binmas Polda Sumbar Kombes Pol Drs Imron Korry menyampaikan apresiasi kepada personil Dit Res Narkoba yang bersungguh-sungguh untuk menciptakan "Sumbar Zero Narkoba"
Selanjutnya perwakilan dari Polda Sumbar, BNN Prop Sumbar, Kejaksaan Tinggi melakukan pembakaran terhadap barang bukti daun ganja kering tersebut.(idn/mbs/bhc/opn) |