Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Trafficking
Dit Reskrimum Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Trafficking
Thursday 17 Jan 2013 09:36:23
 

Ilustrasi, pelaku.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Rabu (16/1) kamarin sekitar pukul 16:50 WIB di Salon Bela, Jl. Pangeran Antasari No. 15 D, Bandar Lampung, jajaran Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan korban trafficking dengan inisial M, J, M, F.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, "dalam penangkapan ini, MA berperan sebagai GERMO als mami, sedangkan J sebagai Tersangka, M sebagai Korban trafficking dan F adalah sebagai saksi," ujarnya.

Modus yang digunakan oleh tersangka MA adalah menyiapkan tempat dan perantara bagi tersangka J untuk melakukan hubungan seksual seksual dengan anak dibawah umur ME (15).
Tersangka dan korban saat ini telah diamankan di Mapolda Lampung.

Direskrim Um Polda Lampung, Kombes Pol Drs Widodo mengatakan, "saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih Lanjut di Mapolda Lampung," katanya.

Polda lampung secepatnya juga akan mengusut tuntas kasus ini, supaya para pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang berlaku.

Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga anak perempuan anda supaya jangan terjadi lagi hal tersebut.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2