LAMPUNG, Berita HUKUM - Rabu (16/1) kamarin sekitar pukul 16:50 WIB di Salon Bela, Jl. Pangeran Antasari No. 15 D, Bandar Lampung, jajaran Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan korban trafficking dengan inisial M, J, M, F.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, "dalam penangkapan ini, MA berperan sebagai GERMO als mami, sedangkan J sebagai Tersangka, M sebagai Korban trafficking dan F adalah sebagai saksi," ujarnya.
Modus yang digunakan oleh tersangka MA adalah menyiapkan tempat dan perantara bagi tersangka J untuk melakukan hubungan seksual seksual dengan anak dibawah umur ME (15).
Tersangka dan korban saat ini telah diamankan di Mapolda Lampung.
Direskrim Um Polda Lampung, Kombes Pol Drs Widodo mengatakan, "saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih Lanjut di Mapolda Lampung," katanya.
Polda lampung secepatnya juga akan mengusut tuntas kasus ini, supaya para pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang berlaku.
Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga anak perempuan anda supaya jangan terjadi lagi hal tersebut.(dbs/bhc/opn) |