Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Kopi Bersianida
Ditahan, Tersangka Jessica Kumala Mogok Makan
Monday 01 Feb 2016 14:15:12
 

Ilustrasi. Tersangka, Jessica Kumala Wongso (27).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) protes dengan melakukan aksi mogok makan. Aksi ini terpaksa dijalani setelah ditahan sejak Sabtu (30/1) malam di tahanan Polda Metro Jaya. Sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica sempat menolak makanan Rutan Polda yang diberikan penjaga.

"Bukan mogok makan, tapi Jessica kurang nafsu makan. Barangkali menu makanan yang diberikan ke Jessica tidak sesuai yang diinginkan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak di Jakarta, Senin (1/2).

Mungkin dia belum bisa menyesuaikan tempat, tambah Musyafak. Meski begitu, Musyafak memastikan kondisi Jessica baik-baik saja. "Tim dokter memeriksa kondisi kesehatan Jessica pada, Minggu (31/1) sore, Jessica dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan kesehatan yang berarti. Tapi hari ini sudah makan dia," pungkasnya.

Selain mogok makan. Jessica juga minta dijenguk orangtuanya. Permintaan itu disampaikan Polisi dengan mendatangi Ketua RT rumah Jessica di Sunter, Jakarta Utara. Saya nggak tahu apa Polisi nggak bisa menghubungi orangtua Jessica atau bagaimana, tapi memang itu yang disampaikan ke saya.

“Polisi tadi pagi datang memberitahu Jessica minta dijenguk orangtuanya,” ungkap Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14/01 Graha Sunter Pratama, Jalan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Menurutnya, pesan Polisi telah disampaikan ke orangtua Jessica. Saya menelepon, ibunya Jessica yang mengangkat. Saya beritahu permintaan Jessica dan ibunya bilang, memang akan menjenguk anaknya hari ini. Kemarin, Minggu, nggak bisa dijenguk.

Jessica menjadi tersangka atas kasus kematian Mirna. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna tewas pada 6 Januari 2016 usai ngopi bersama Jessica dan Hani di Kafe Olivier Grand Indonesia. Jessica yang memesan minuman, dari hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ada 3 gram zat beracun Sianida dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Kopi Bersianida
 
  Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
  Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
  Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
  Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
  Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2