JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MDF, terduga pelaku yang memparodikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Pelaku ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12) malam.
"Diamankan pelaku di Cianjur," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jum'at (1/1).
Listyo menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan terhadap penangkapan pelaku pertama oleh Polisi Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.
"Hasil pengembangan dan kerja sama dengan PDRM terhadap pelaku yang sudah diamankan dan diperiksa di Sabah Malaysia," ujar Listyo.
Penangkapan MDF didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
MDF ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Pelaku diduga melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Keberhasilan penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah komando Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kasus parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah menggegerkan masyarakat Indonesia dan Malaysia.
Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, ternyata pelaku parodi bukanlah warga Malaysia, melainkan Warga Negara Indonesia (WNI).(kmp/bh/amp) |