Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ditanya Keterlibatan Suswono, Luthfi Ngacir
Wednesday 06 Feb 2013 12:00:33
 

Luthfi Hasan Ishaaq, saat memenuhi panggilan KPK untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus suap kuota impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/2). Luthfi memilih pergi ketika wartawan menyinggung keterlibatan Menteri Pertanian, Suswono dalam kasus ini. Tidak ada pembelaan sedikit pun yang terlontar Luthfi mengenai kasus yang kini membawanya ke sel tahanan itu.

Luthfi Hasan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:15 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, sebelum masuk ke gedung KPK, Luthfi justru hanya curhat mengenai partainya, PKS. Atas kasus yang menimpanya ini, ia mengaku prihatin pada kinerja partainya kedepan.

"Kalau yang lalu saya prihatin dengan pekerjaan di partai, saya mengajukan pengunduran diri (Sebagai presiden partai) agar partai bisa bergerak. Kali ini saya konsen kepada daerah pemilihan saya supaya tetep ada perhatian," kata anggota DPR RI daerah pilihan Malang ini.

Dengan demikian, katanya, terhitung sejak hari ini, Rabu (6/2) dirinya resmi mengajukan pemunduran sebagai anggota dewan (DPR RI) komisi I. "Untuk itu dengan ini saya mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI supaya segera diganti oleh orang sesudah saya dan bisa memperhatikan kepada daerah pemilihan saya," ujarnya.

"Hari ini saya mengundurkan diri. Saya kira semuanya sudah sesuai standar ya. "Setelah panjang lebar curhat masalah partainya, namun ketika disinggung satu pertanyaan yakni apa korupsi ini diketahui oleh pak Suswono ngak? Mantan presiden PKS itu memilih pergi. "Sudah ya," ujarnya.

Selain Luthfi, hari ini KPK juga memeriksa satu tersangka lagi yakni Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi selaku importir. Keduanya, baik Luthfi maupun Juard Effendi diperiksa sebagai saksi. Luthfi diperiksa sebagai saksi untuk Juard Effendi. Juard diperiksa sebagai saksi untuk Luthfi. “Akan diperiksa sebagai saksi untuk JE begitu juga sebaliknya,“ kata Humas KPK, Ipi.

Selain Luthfi dan Juard Effendi, KPK hari ini juga dijadwalkan memeriksa pegawai PT Indoguna Utama yakni Pudji Rahayu (swasta), Fani (pegawai PT indoguna utama), Petrus (General Manager PT indoguna Utama), Aji (pegawai PT indoguna utama), mereka diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yakni Luthfi, Juard effendi, Arya Abadi Effendi, dan Ahmad Fathanah.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2