JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Anggota DPR RI dan Puteri Indonesia, Angelina Pinkan Sondakh, yang juga Anggota Komisi X DPR RI, setelah dituntut 12 Tahun Penjara, serta denda 500 juta rupiah dan subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Angelina Sondakh langsung menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sore tadi Kamis (20/12).
Bahkan salah seorang Jaksa Penutut Umum (JPU) dari KPK, wanita yang mengenakan jilbab juga terlihat mengelap matanya dengan tisu.
Pengacara Angie, Nasrullah selepas sidang mengatakan kepada wartawan bahwa, "saya yakin hari ini Jaksa Penuntut Angie terluka hatinya, menangis hatinya, karena saya tahu tuntutan Jaksa merupakan kehendak dari pimpinan di KPK. Ini sangat dipaksakan, dimana dalam persidangan tidak pernah terbukti satupun keterangan saksi office boy yang disebut Jaksa dihadirkan, dan ada menyerahkan uang kepada Jefri," katanya.
"Angie sangat kecewa sekali mendengar tuntutan Jaksa, Angie mengatakan, kok gini ya bang, apa mau mereka untuk popularitas, mengapa saya mesti dikorbankan," ujar Nasrullah seperti yang disampaikan Angie kepadanya.
Sedangkan Angie sendiri ketika dicegat wartawan sebelum memasuki mobil tahanan mengatakan, "inalilahi wainalilahi rojiun, astaghfirullah al azim, Subhanallah wabihamdihi walhamdulillah," sambil berlalu dan memasuki mobil tahanan.(bhc/put) |