Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
2022-09-26 18:09:14
 

Ilustrasi. Sampah plastik bekas minuman.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menyoroti data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021, yang menyebutkan volume sampah di Indonesia tercatat 68,5 juta ton dan tahun 2022 naik mencapai 70 juta ton. Lalu, ada 24 persen atau sekitar 16 juta ton sampah yang tidak dikelola. Suhardi mendesak Ditjen PSLB3 KLHK perlu memiliki langkah-langkah yang terukur untuk mengurangi sampah yang tidak tertangani tersebut.

Demikian disampaikan Suhardi saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya beserta segenap jajaran KLHK dalam rangka membahas penyesuaian rencana kerja anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (26/9) .

“Data tahun 2021, volume sampah di Indonesia 68,5 juta ton dan 2022 naik sampai 70 juta ton. Ada 24 persen atau sekitar 16 juta ton sampah yang masih belum dikelola sampai saat ini oleh Ditjen PSLB3. Maka, Ditjen PSLB3 perlu memiliki langkah-langkah yang terukur untuk mengurangi sampah yang tidak tertangani ini. Tercatat, hanya 7 persen yang terdaur ulang dan 69 persen yang masuk di TPA. Dibanding Malaysia dan Singapura, Indonesia masih terlalu tinggi, 16 juta ton sampah kita belum terkelola dengan baik,” ujar Suhardi.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu mempertanyakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2020-2021 mencapai 71,43 persen namun kemudian target 2023 menurun di angka 69,48 persen. “Apakah KLHK melihat bahwa kerusakan lingkungan Indonesia kedepan semakin buruk dan tidak mampu dikendalikan sehingga justru indeks kualitas lingkungan hidup kita menjadi targetnya turun? Kita berharap bahwa target kita optimis kalau bisa 75 persen, jangan ditarget turun,” tandas Suhardi.

Selain itu, Suhardi mengharapkan KLHK dapat lebih baik kedepannya dalam aspek mitigasi kerusakan lingkungan. Mengingat, harga batu bara saat ini sangat melambung tinggi yang tentunya membuat produksi batubara Indonesia saat ini semakin jor-joran, sehingga pasti berdampak terhadap lingkungan. Di sisi lain, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) nasional hanya mendapatkan Rp1,6 triliun dari penggunaan kawasan hutan. Dengan demikian, Suhardi mendorong KLHK mempertimbangkan kembali perizinan untuk korporasi.

Menutup pernyataannya, Suhardi mengingatkan KLHK semakin meningkatkan pengawasan terhadap korporasi tambang agar sadar kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan pasca penambangan. “Mitigasi bencana akibat deforestasi dan kerusakan lingkungan sangat penting. Kita lihat banyak banjir dimana-mana, saya kira anggaran Rp6,9 triliun memang dirasakan tidak cukup. Tapi kalau dikelola dengan baik dan baik saya yakin masyarakat bisa merasakan hasilnya. Kami percaya KLHK bisa melakukan itu,” pungkas Suhardi.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2