Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Lapas
Ditjenpas Rintis Standar Perlakuan Khusus Bagi Tahanan 'The Jakarta Rules'
2018-09-13 00:14:57
 

 
TANGERANG, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginisiasi lahirnya aturan khusus tentang Standar Perlakuan Khusus bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia (Lansia) Dunia. "Nantinya aturan ini akan kita namakan The Jakarta Rules," ungkap Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, saat membuka FGD Perlakuan terhadap Tahanan dan Narapidana Lansia di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (12/9)

"Untuk terwujudnya The Jakarta Rules , kita akan mengawali dengan Seminar tentang Perlakuan Narapidana dan Tahanan LANSIA, International Seminar on Handling of Elderly Prisoners," jelas Utami, Rabu (12/9).

"Seminar ini akan dihadiri oleh 12 negara, ASEAN dan negara Jepang, China dan Korea Selatan yang akan digelar pada tanggal 16 - 19 Oktober 2018, di Jakarta," sambungnya.

Dari hasil seminar Internasional, ditargetkan akan menghasilkan deklarasi tentang Standar Perlakuan terhadap Narapidana dan Tahanan LANSIA yang ditandatangani dan disetujui negara - negara peserta seminar.

"Tentunya kita akan melewati proses - proses hingga terbitnya The Jakarta Rules," ujar Utami.

"Dan tentunya kita harapkan inilah Legacy yang Indonesia persembahkan kepada dunia tentang bagaimana standar perlakukan terhadap Narapidana dan Tahanan Lansia," tukasnya.

Saat ini jumlah tahanan dan Narapidana LANSIA yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.412 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang Standar Perlakuan bagi Narapidana dan Tahanan LANSIA sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan. Hal ini disepakati oleh seluruh peserta FGD.

"Dalam seminar nanti semua negara peserta akan memaparkan, sharing knowledge tentang konsep perlakuan narapidana dan Tahanan LANSIA," ujar Yunaedi, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Yunaedi pun menyampaikan kembali bahwa dari hasil pemaparan semua negara peserta seminar, diharapkan akan dihasilkan deklarasi bersama menuju The Jakarta Rules.

FGD selain dihadiri pimpinan tinggi Ditjenpas dan KakanwnBanten, juga dihadiri senior Pemasyarakatan, Kadivpas Banten, pejabat Ditjenpas dan Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Banten.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2