Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ramadhan
Ditlantas PMJ Melakukan Pemetaan Titik Rawan Kemacetan Salama Ramadhan
2018-05-17 22:01:16
 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat memberikan penjelasan kepada para wartawan
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) memetakan titik rawan kemacetan dan menambah personel salama bulan Ramadhan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan pihaknya telah memetakan titik rawan kemacetan selama bulan Ramadhan dan telah menyiapkan penambahan personel untuk mengatur lalu lintas.

"Kami petakan per minggu. Pada minggu pertama Ramadhan, kami prediksi tidak terlalu macet karena mereka pada buka puasa di rumah, sahur di rumah dan shalat tarawih di rumah," ujar Yusuf, Kamis (17/5).

Lanjut Yusuf, pada minggu kedua titik kemacetan diprediksi terjadi di sekitar gedung-gedung perkantoran dan kawasan kuliner.

"Karena biasanya pada minggu-minggu itu banyak yang menggelar acara buka puasa bersama," katanya.

Menurut Yuduf, pada minggu ketiga kemacetan akan terjadi di sekitar pusat perbelanjaan. Ia memprediksi, di minggu ketiga warga mulai mempersiapkan busana, makanan, dan kebutuhan lain untuk Lebaran.

Sedangkan pada minggu keempat, pihaknya akan memperkuat pengamanan di sejumlah stasiun, terminal, bandara, dan jalur mudik.

"Di minggu terakhir kami akan pusatkan pengamanan di titik kumpul mudik. Kami prediksi pusat kemacetannya di situ," jelasnya.

Selanjutnya, kami akan menambah sekitar 20 persen personel pengamanan pada bulan Ramadhan.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2