Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Ditlantas Polda Metro Gratiskan Biaya Buat SIM 214 Petugas Medis Wisma Atlet Kemayoran
2020-07-03 10:57:24
 

Para tenaga/petugas medis Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satpas SIM Polda Metro Jaya menyiapkan 214 SIM gratis bagi ratusan petugas medis di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

"Ada 214 SIM gratis yang akan dibagikan untuk para petugas medis di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Jum'at (3/7).

Lalu Hedwin menjelaskan, layanan pembuatan SIM tersebut dilakukan bertepatan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 dan biaya pembuatan SIM baru khusus tenaga medis dan relawan ditanggung Bank BRI.

Lanjut Hedwin, pihaknya telah mendapatkan data berupa daftar nama serta tenaga profesi tenaga medis yang akan membuat SIM.

"Jadi hari ini tinggal absen saja," ujarnya.

Dalam pelayanan pembuatan SIM, Hedwin menegaskan pihaknya tetap menjalan protokol kesehatan tetap dengan pembatasan jarak antar pemohon SIM, pemakaian masker dan penyemprotan disinfektan usai pemohon mengurus pembuatan SIM baru.

"Kami juga akan menggelar tes (proses SIM) cepat," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 114 penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mendapatkan SIM A dan C baru yang pembiayaannya ditanggung Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kegiatan itu difasilitasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bank BRI bertempat di pelataran parkir kendaraan TPU Pondok Ranggon.(bh/amp)




 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2