Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Lalu Lintas
Ditlantas Polda Metro Jaya Menggelar FGD Implementasi E-TLE
2018-09-13 10:16:21
 

Tampak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (Kedua dari kanan) saat foto bersama pada acara FGD Implementasi E-TLE di Hotel Diradja, Jakarta pada, Kamis (13/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Forum Group Discussion (FGD) Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Rangka Penegakan Hukum Lalu Lintas yang acara berlangsung di Hotel Diradja, Jakarta pada, Kamis (13/9). Tujuan dilaksanakannya FGD yaitu mencari solusi dari masalah dalam penerapan implementasi E-TLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan FGD ini digelar untuk membahas beberapa masalah dalam implementasi E-TLE, seperti masalah informasi teknologi, pro justitia atau sistem peradilan pidana dan masalah-masalah yang lain.

"Dari FGD ini, nanti diharapkan mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan yang ada. Sehingga dari solusi nanti akan kita tindaklanjuti ke depan, agar dapat dilaksanakan dengan baik implementasinya dan penerapannya," ujar Yusuf saat membuka kegiatan FGD di Jakarta, Kamis (13/9).

Menurut Yusuf, penegakan hukum secara elektronik ini sudah diterapkan di beberapa negara, salah satu contohnya yaitu di Singapura.

"Bahkan sekarang sudah menggunakan teknologi satelit untuk mendeteksi, tapi kita baru mulai menggunakan kamera," jelasnya.

Tapi tidak apa, lanjut Yusuf, meskipun terlambat aturan penegakan hukum secara elektronik ini harus tetap jalan.

Ia mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan instansi terkait sementara ini, ada masukan yang penting untuk dijalankan dulu penegakan hukum secara elektronik dan kalau ada kekurangan bisa dibenahi sambil jalan.

"Prinsipnya adalah kita akan membuat suatu hal yang bermanfaat apalagi ini di ibukota, apa yang dibuat di Jakarta ini akan menjadi suatu pilot project untuk daerah lainnya, terutama di bidang penegakan hukum," terangnya.

Sementara Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dalam penerapan penegakan hukum secara elektronik ini tergantung dari kesiapan penegak hukum.

"Kalau penegak hukum sudah oke, semuanya akan mengikuti, tapi kalau belum maka susah juga," ungkapnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Lalu Lintas
 
  Anggotanya Sigap Bantu Pengendara Mobil Kempis Ban, Kombes Sambodo: Jiwa Polantas sebagai Penolong
  HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Vaksinasi Massal
  KaKorlantas Benarkan Gesekan antara Petugas PJR dan Pengendara di Tol Cikampek
  Didenda Tilang Rp 500 Ribu, Polisi: AS, Pengemudi Porsche Boxster Sempat Tidak Mengaku
  Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2