Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tilang Elektronik
Ditlantas Polda Metro Jaya Telah Melakukan Tilang Elektronik, Sebanyak 193 Kenderaan Diblokir
2018-12-07 16:57:27
 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement atau E-TLE selama 36 hari, dari 1 November - 6 Desember 2018. Sebanyak 193 kenderaan diblokir.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang dipasang di Jalan Medan Merdeka dan Jalan Thamrin.

"Dari 2 lokasi yang terpasang ETLE terjaring 2.581 pelanggaran. Di Jalan Medan Merdeka 586 pelanggaran dan Jalan Thamrim 1.995 pelangar," jelas Kombes Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (7/12).

Kendaraan diblokir apabila tak melakukan tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik setelah pengendara tersebut melakukan pelanggaran.

Tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik ini yaitu 3 hari untuk proses konfirmasi, 7 hari untuk proses klarifikasi, dan 7 hari untuk menyelesaikan denda tilang.

"Kami dari pihak lantas konsisten menerapkan peraturan, bagi pelanggar ETLE yang tidak membayar denda akan di blokir," tegasnya.

Jumlah pelanggar yang telah terkonfirmasi sebanyak 679 kenderaan. Sedangkan yang sudah membayar denda tilang sebanyak 439 pemilik kenderaan.

Bagi pelanggar yang terkirim ke penggadilan dan menerima amar putusan dari penggadilan berjumlah 258 pemilik kenderaan.

Penerapan tilang ETLE dilakukan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji coba selama bulan Oktober 2018.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Tilang Elektronik
 
  Ditlantas Polda Metro Jaya Telah Melakukan Tilang Elektronik, Sebanyak 193 Kenderaan Diblokir
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2