Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditnarkoba PMJ Menggrebek Rumah dan Laboratorium Liquid Vape MDMA Beromset Milyaran
2018-10-31 17:43:09
 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjutak didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menggrebek rumah dan laboratorium liquid vape mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA), di kawasan jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari tempat itu Polisi mendapati laboratorium turunan ekstasi beromset milyaran setiap bulannya. Barang bukti berupa bahan baku hasil penyulingan ganja sintesis dan ekstasi, beserta peralatan laboratorium ikut diamankan polisi bersama dengan sejumlah hasil laboratorium, diantaranya liquid vape MDMA dan cannabies sintesa.

Disisi lain, industri perumahan yang dilakukan di komplek elite ini cukup mencengangkan. Sebab produksi ini dilakukan sejumlah anak remaja dan pria muda yang sama sekali tidak memiliki ketrampilan mengelolah bahan kimia. Secara otodidak, para remaja ini mampu membuat liquid sebanyak 400 botol sebanyak 5 mililiter setiap harinya.

"Satu botol liquid di jual dengan harga Rp 350 - 400 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di lokasi, Rabu (31/10).

Artinya, dengan Rp 350 ribu maka omset yang berhasil didapatkan industri ini mencapai Rp 140 juta per hari. Dalam sebulan mereka mampu mendapatkan keuntungan Rp 4,2 miliar belum dipotong biaya produksi.

Argo melanjutkan terbongkarnya penyalahgunaan industri kreatif didapat setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku pengecer liquid vape MDMA berinsial TM, 21, AG, dan ER yang diamankan Sabtu (13/10/2018) lalu.

Dari keterangan ini polisi kemudian mengembangkan dan mengamankan 10 tersangka lainnya, yakni, BUS, 26, BR, 21, DIK, 24, DIL, 23, KIM, 21, SEP, 22, DAN, 28, VK, 20, AD, 27, dan AR, 18. Kesemuanya diamankan di lima tempat terpisah, yakni, Jl. Raya Pasar Minggu Km 18 RT 06/01, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). Unit G19 tower Granium, Apartement Basura, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018). Kamar 1706, Tower A lantai 17, Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018). Dan tiga kamar di Hotel Kaisar, Jl. PlN No.1 Duren Tiga Raya, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018) lalu.

"Tapi dari sekian tempat. Ada tiga lokasi yang di jadikan produksi, yakni apartement Basura, apartement Paladin, dan rumah ini," ucap Argo.

Selanjutnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjutak menjelaskan industri ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak lama, ketika liquid ganja berkembang. Kala itu, kesepuluhnya sudah melakukan produksi, hingga penyebaran.

Sementara terhadap liquid MDMA, Calvin menjabarkan liquid baru diproduksi sejak delapan bulan lalu. Bahan baku 100 ekstasi dibutuhkan untuk membuat liquid ini.

Nantinya, ekstasi ini akan dilakukan proses pembakaran hingga menghasilkan minyak yang kemudian dicampurkan dengan hasil penyulingan tembakau. Setiap harinya dari proses ini 2 liter liquid berhasil dihasilkan, satu liquid mengandung 1/4 butir ekstasi.

Calvin menjelaskan polisi masih memburu penyuplai ekstasi terhadap industri ini. Sebab dirinya menyakini, 100 ekstasi ini disuplai secara terus menerus hingga membuat industri ini bertahan.

"Ada kemungkinan penyuplai orang tetap. Sebab menyediakan 100 ekstasi sehari bukanlah perkara mudah," ujar Calvin.

Karena itulah, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membongkar kembali jaringan ini dan memburu empat pelaku lainnya, yakni LT, TY, VIN, dan HAM. Empat pelaku itu nantinya akan mengungkapkan titik terang kasus ini.

Selain di Kelapa Gading, kelompok remaja ini juga melakukan membuat Laboratorium serupa di apartement Paladin, Kelapa Gading. Dari dua tempat itu, liquid kemudian dikemas dan di edarkan dari apartement basura.

Dilokasi rumah berlantai dua itu cukup strategis untuk dilakukan produksi. Akses masuk yang terbatas membuat setiap pengunjung mewajibkan menaruh KTP setiap akan masuk lokasi komplek, hal ini membuat Polsek Kelapa Gading menjadi kecolongan.

Di rumah itu, terdapat tiga kamar berukuran besar, satu dibawah dan dua di kamar atas. Kamar di bawah dan diatas digunakan untuk beristirahat. Sementara satu kamar lagi di jadikan untuk produksi narkoba.

Setiap harinya, selain menyiapkan ekstasi 100 butir. Para pelaku juga memesan liquid dan roko elektrik secara online dengan sifat fleksibel. Roko ini mereka beli secara online melalui situs jual beli seharga Rp 90 ribu.

"Setelah itu mereka racik dan masukan narkoba liquid sebanyak 2 mililiter," papar Calvin.

Atas perbuatannya, 11 tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2