Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Ditnarkoba PMJ Menyerahkan Artis Roro Fitria ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan
2018-05-28 20:14:36
 

Tampak Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak serta tersangka artis Roro Fitria saat di Polda Metro Jaya, Senin (28/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menyerahkan artis Roro Fitria ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan. Secara administrasi berkas tersangka dan barang bukti lengkap.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan pada penyerahan tahap kedua ini, Polisi menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Sebelumnya RF (Roro Fitri) sampai hari ini masih di Polda, sekarang setelah berkas lengkap kami serahkan ke Kejaksaan," ujar Jean Calvijn Simanjutak di Polda Metro Jaya, Senin (28/5).

Setelah mendapat arahan dan petunjuk dari jaksa, penyidik mengirim Roro Fitria dan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

"Kondisi kesehatan Roro saat penyerahan ke Kejaksaan dalan keadaan baik," tegasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2