JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita Rp 8.959.906.039,- dari hasil tindak pidana korupsi PT Peruri Digital Security (PT PDS). Namun dalam kasus ini, pihak Kepolisian belum menetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Erdra Zulpan menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2018 PT PDS, salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring and Diagnotic, Siem dan Manage Service senilai Rp 13.175.586.047, yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT PDS.
"Kemudian kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasa (melanggar SOP) kemudian barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran," terang Zulpan, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (26/11).
"Adapun proses pembayaran baru dilakukan sebesar Rp10.204.792.327, (termasuk PPN) dari nilai total sebesar Rp13.175.586.046, yang dibayarkan secara bertahap setiap bulannya sebesar 514 juta lebih," tambah Zulpan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini sebanyak 44 orang saksi sedang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut dan belum menetapkan tersangka.
"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," ucap Auliansyah.
Dalam kasus tersebut penyidik menyangkakan para tersangka Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milliar, sedangkan untuk pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.(bh/amp) |