Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Ditreskrimum PMJ Akhirnya Menahan Aktivis Ratna Sarumpaet Pelaku Hoax
2018-10-06 08:52:25
 

Tersangka Hoax Ratna Sarumpaet saat di gelandang ke Rutan Mapolda Metro Jaya pada Jumat (5/10) malam tadi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya pada Jumat (5/10) malam tadi terkait berita bohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet selama 20 hari kedepan untuk mengantisipasi agar tersangka tidak lari, menghilangkan barang bukti dan lain-lain.

"Alasannya subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10) malam.

Argo tidak memberikan secara rinci terkait hasil pemeriksaan Ratna Sarumpaet yang dilakukan sejak ditangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10).

Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan. Dengan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terlihat Ratna sudah memakai pakaian orange bertuliskan tahanan. "Gapapa mas, ini udah resiko," kata Ratna saat berjalan dengan pengawalan ketat di Polda Metro Jaya.

Ratna dibawa ke Bidokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan kesehatan sebelum mendekam penjara rutan Polda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2