Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
2018-02-01 15:02:55
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat Uang Palsu (Upal) Dollar Amerika (USD). Polisi menyita 3.000 lembar Dolar Amerika pecahan 100 USD atau senilai Rp 3,9 miliar.

Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi uang palsu di depan SMP PGRI Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (18/1) lalu. Polisi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan menangkap dua orang yakni AS dan DP.

"Saat ditangkap, kedua orang ini membawa 3.000 lembar uang kertas Dollar AS pecahan 100 USD," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2).

Kedua pelaku mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari tersangka YM. Polisi kemudian menangkap YM di rumah kontrakannya di Cibodas, Tangerang.

"Kemudian YM ini mengaku bahwa dia membeli uang tersebut dari tersangka IS seharga Rp 16 juta untuk 3.000 lembar uang Dollar Amerika palsu tersebut," tuturnya.

Dari penangkapan YM, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka R di Cibetok, Gunung Keler, Kebu, Tangerang, pada tanggal 23 Januari 2018. "R mengaku mendapatkan uang itu dari O (DPO)," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatkan bahwa para tersangka tidak menggunakan media sosial atau 'beriklan' untuk memperjual-belika uang palsu itu.

"Jadi mereka sistemnya dari mulut ke mulut. Ini masih akan kami dalami terus untuk mencari tersangka O di mana dia memproduksi uang palsu ini," tutur Ade Ary.

Selanjutnya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan kemungkinan uang palsu itu digunakan untuk kejahatan lain. "Kemungkinannya ini digunakan untuk menipu," ujar Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2