Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba PMJ Ringkus Pembuat dan Pengedar Ganja Sintesis Jaringan Surabaya-Jakarta
2020-02-08 23:48:20
 

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja Sintesis.(BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil meringkus 13 tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja sintetis atau dikenali sebagai tembakau gorila dari jaringan Surabaya-Jakarta. Ketigabelas tersangka yang terdiri dari pembuat dan pengedar itu berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF.

"Ada 13 total semua tersangka yang sudah berhasil kita amankan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/2).

Ia menjelaskan, 13 tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, Jakarta dan Surabaya. Dalam penyelidikan di Surabaya, polisi berhasil mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point Surabaya.

"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," jelasnya.

Yusri menyampaikan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," paparnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Heryawan juga menegaskan bahwa tembakau gorila sangat berbahaya. Bahkan hanya dengan dua hisapan bisa membuat penggunanya mengalami halusinasi, koma, mual, kejang-kejang hingga bertindak agresif.

"Barang ini pakainya kayak memakai rokok, kayak menghisap rokok, dua kali hisap saja itu bisa memberikan dampak yang sudah saya sebutkan tadi," lugas Herry.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2