Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba PMJ Tangkap 4 Pelaku Pengedar dan Peracik Tembakau Gorilla di 3 lokasi
2017-02-03 17:45:42
 

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat jumpa pers dengan menggelar barang bukti dan para pelaku di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap empat pelaku pengedar dan peracik tembakau Gorilla di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan FR di kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang Selatan.

Kemudian dilakukan pengembangan, dua pelaku RY dan RF diamankan di kawasan Pondok Labu, Depok. Lalu satu pelaku lagi, berinisial WT diringkus di pabriknya di kawasan Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.

"Kita bongkar semua jaringan ini, sampai pabriknya di Surabaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Pelaku WT lulusan sarjana kimia. Dia sangat pintar mencampur dan meracik tembakau Gorilla, kemudian dipasarkan melalui online. Bahannya dari tembakau biasa, kemudian direndam dengan cairan berupa alkohol atau glycerol. Setelah dikeringkan, tembakau dikemas sesuai takarannya.

"Aroma yang dihasilkan berbeda dari tembakau biasa. Efeknya lebih dahsyat dari ganja dan psikisnya bisa terganggu," jelas Iriawan.

Dari keempat pelaku, diamankan barang bukti 4.349 gram tembakau Gorilla siap edar. Satu gramnya mereka jual seharga Rp 100 ribu. Jadi, total harga tembakau tersebut Rp 400 juta lebih. Polisi juga mengamankan 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jeringen cairan alkohol dan lima jeringen cairan Glycerol.

Iriawan mengklaim, setelah penangkapan ini tidak akan ada penjualan tembakau Gorilla lagi karena jaringannya sudah dihentikan.

"Dipastikan peredarannya terhenti. Tapi kita tetap menelusuri apakah ada pabrik-pabrik lainnya di dalam maupun di luar Indonesia," ujarnya.

Tembakau Gorilla termasuk narkoba golongan I, menurut peraturan Permenkes No. 2/2017.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No.2 tahun 2017.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2