Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba PMJ Tangkap 4 Pelaku Pengedar dan Peracik Tembakau Gorilla di 3 lokasi
2017-02-03 17:45:42
 

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat jumpa pers dengan menggelar barang bukti dan para pelaku di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap empat pelaku pengedar dan peracik tembakau Gorilla di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan FR di kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang Selatan.

Kemudian dilakukan pengembangan, dua pelaku RY dan RF diamankan di kawasan Pondok Labu, Depok. Lalu satu pelaku lagi, berinisial WT diringkus di pabriknya di kawasan Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.

"Kita bongkar semua jaringan ini, sampai pabriknya di Surabaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Pelaku WT lulusan sarjana kimia. Dia sangat pintar mencampur dan meracik tembakau Gorilla, kemudian dipasarkan melalui online. Bahannya dari tembakau biasa, kemudian direndam dengan cairan berupa alkohol atau glycerol. Setelah dikeringkan, tembakau dikemas sesuai takarannya.

"Aroma yang dihasilkan berbeda dari tembakau biasa. Efeknya lebih dahsyat dari ganja dan psikisnya bisa terganggu," jelas Iriawan.

Dari keempat pelaku, diamankan barang bukti 4.349 gram tembakau Gorilla siap edar. Satu gramnya mereka jual seharga Rp 100 ribu. Jadi, total harga tembakau tersebut Rp 400 juta lebih. Polisi juga mengamankan 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jeringen cairan alkohol dan lima jeringen cairan Glycerol.

Iriawan mengklaim, setelah penangkapan ini tidak akan ada penjualan tembakau Gorilla lagi karena jaringannya sudah dihentikan.

"Dipastikan peredarannya terhenti. Tapi kita tetap menelusuri apakah ada pabrik-pabrik lainnya di dalam maupun di luar Indonesia," ujarnya.

Tembakau Gorilla termasuk narkoba golongan I, menurut peraturan Permenkes No. 2/2017.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No.2 tahun 2017.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2