Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai 26 Miliar
2016-12-22 20:02:23
 

Tampak Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan saat acara pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 26 miliar, di Garbage Plant Perum Angkasa Pura II Gedung Area 746 terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (22/12).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba senilai Rp 26 miliar. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di Garbage Plant Perum Angkasa Pura II Gedung Area 746 terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyampaikan terima kasih kepada personil narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus narkoba senilar 26 miliar dan bisa menyelamatkan anak bangsa 5 juta lebih, serta menyatakan perang terhadap narkoba.

"Barang bukti yang dimusnakan bila dikonversi senilai Rp 26 miliar," ujar Irjen M. Iriawan, Kamis (22/12).

Berdasarkan pasal 91 UU RI No.35 tahun 2009 bahwa barang bukti narkoba yang disita oleh Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran wajib dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyimpangan para penyidik, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap barang bukti yang berhasil disita dari tersangka tindak pidana narkoba.

Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menambahkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya 1 ton ganja, 7 kg sabu, 10.959 butir ekstasi, dan 3,8 serbuk bahan ekstasi.

"Jumlah tersangka dengan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 19 orang, 18 WNI dan 1 WNA," kata Nico Afinta.

Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2 ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insenerator yang bersuhu sangat tinggi. Sehingga barang bukti narkoba tersebut benar - benar habis terbakar, serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2