Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ExxonMobil
Dituding Ingkar Janji, KBBM Kembali Protes ExxonMobil
Tuesday 18 Feb 2014 08:34:39
 

Tampak personil gabungan TNI/POLRI mengamankan protes KBBM.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dituding telah melanggar komitmen bersama, perusahaan kilang Gas ExxonMobil (EMOI) kembali digeruduk oleh ratusan massa, pada Senin (17/2) sore.

Massa yang tergabung dalam Kesatuan Buruh Bongkar Muat (KBBM) dan Komite Peralihan Aceh (KPA), memprotes ExxonMobil karena telah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama, tentang bagi hasil penjualan barang bekas berupa besi tua.

Tetapi, perusahaan kilang Gas yang terletak di Point E, Nibong, Aceh Utara, Provinsi Aceh ingkar janji dengan menjual ke pihak pemenang tender di Jakarta. Akibatnya rencana pengeluaran barang rongsokan pun batal dilakukan, karena dihadang oleh ratusan massa KBBM.

"Jangan harap besi itu bisa keluar jika urusan dengan kami belum jelas!," ancam Ahmadi, salah seorang massa KBBM yang dimintai komentarnya oleh wartawan.

Selain itu, warga juga mengeluhkan pihak EMOI yang selama ini kurang memperhatikan lingkungan masyarakat setempat sebagai desa binaannya, sejak peralihan nama dari Mobil Oil ke ExxonMobil.

Amatan di lapangan, protes massa juga dikawal oleh seratusan personil gabungan dari TNI/POLRI. Massa tersebut membubarkan diri setelah mendapat kepastian dari pihak EMOI pengeluaran besi tua ditunda hingga besok pagi, Selasa (18/2) dengan alasan, pihak perusahaan kekurangan fasilitas alat berat untuk mengangkat besi tua tersebut.

Direncanakan warga akan kembali melakukan aksi serupa sampai ExxonMobil mengabulkan tuntutannya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2