Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Makar
Dituding Makar, Mantan Pangab Ditangkap
Friday 06 Jan 2012 23:43:53
 

Jenderal Ilker Basbug saat masih berdinas aktif sebagai Pangab Turki (Foto: Globalpost.com)
 
ANKARA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Turki, Jenderal Ilker Basbug ditangkap pada Jumat (6/1). Hal ini menyusul hasil penyelidikan mengenai dugaan percobaan menggulingkan pemerintah.

"Panglima ke-26 Republik Turki telah ditempatkan di tahanan, karena mendirikan dan memimpin kelompok teroris dan mencoba menggulingkan pemerintah," kata Ilkay Sezer, pengacara Basbug seperti dikutip kantor berita Anatolia.

Penangkapan Basbug terjadi sehari setelah dia memberikan kesaksian sebagai tersangka di pengadilan Istanbul dalam kasus dugaan kampanye lewat internet untuk mendiskreditkan pemerintah.

Puluhan perwira militer telah dipenjarakan selama beberapa tahun terakhir dalam berbagai kasus makar terhadap pemerintah pimpinan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan. Namun baru kali dalam catatan sejarah Turki seorang mantan panglima militer ditangkap.

Jenderal Basbug menepis tuduhan yang dihadapinya. Tuduhan terhadap panglima angkatan bersenjata bahwa dia telah membentuk dan memimpin kelompok teroris merupakan tuduhan yang tragis dan lucu. “Tuduhan yang tak masuk akal,” kata dia, seperti dikutip jaringan televisi Turki NTV.

Basbug pensiun dari militer pada 2010 dan tercatat sebagai pejabat militer tertinggi yang ditangkap dalam penyelidikan terhadap kelompok ultranasionalis yang disebut sebagai jaringan Ergenekon. Jaringan ini dituduh bersekongkol menggulingkan pemerintah.

Militer Turki menganggap dirinya sebagai penjaga sekulerisme di negara itu dan telah melakukan tiga kali perebutan kekuasaan pada 1960, 1971, dan 1980. Namun, militer mempunyai sejarah ketegangan dengan partai berkuasa pimpinan Erdogan.

Kedua kubu terlibat perang mulut selama dua setengah tahun terakhir terkait tuduhan maker. Para pengkritik mengatakan penyelidikan jaringan Ergenekon terlalu terfokus pada penentang-penentang partai berbasis Islam. Pemerintah membantah tudingan itu.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2