Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Dituding Money Politic, Timses Ahok dan Giring Nidji Dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta
2017-03-11 22:03:56
 

Ilustrasi. Awas politik uang bergerak... Ambil uangnya, Jangan Pilih Orangnya!(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan tim sukses pasangan calon gubernur Ahok-Djarot dan Giring Nidji ke Bawaslu DKI atas dugaan praktik politik uang di Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kami melaporkan hasil operasi Tim Reaksi Cepat (TRC) ACTA dan Relawan Roemah Djoeang berupa dugaan praktik politik uang yaitu pembagian sembako dan bahan bacaan yang menguntungkan salah satu calon gubernur," ujar Wakil Ketua ACTA, Ahmad Leksono, di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (11/3).

Tim Reaksi Cepat Advokat Cinta Tanah Air (TRC ACTA) dan Relawan Rumah Djoeang mendatangi Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (11/3).

Wakil Ketua ACTA, Ahmad Leksono mengungkapkan, pihak yang diduga melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan tersebut adalah sekelompok orang berpakaian motif kotak-kotak.

"TRC ACTA yang langsung meluncur ke TKP sekitar pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat setempat jika salah seorang artis yang cukup terkenal nampak berada diantara orang-orang yang membagi-bagikan sembako tersebut," kata Ahmad, seperti diberitakan RMOLJakarta.com.

Menurutnya, peristiwa pembagian sembako dan bahan bacaan tersebut nyaris menimbulkan kericuhan karena disertai dengan permintaan untuk mencopot spanduk yang dipasang oleh warga.

TRC ACTA bertahan di TKP sampai sekitar pukul 23.00 WIB untuk menenangkan warga demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kebon Pala yang menunjukkan respon yang tepat terhadap dugaan praktek politik uang yakni dengan mendokumentasikan, menghentikan dan membuat laporan kepada pihak terkait termasuk TRC ACTA," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, tidak ada kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan kepada para terduga pelaku, namun nama-nama mereka sudah dicatat semua.

Bukti-bukti yang dihadirkan hari ini adalah sejumlah paket sembako, bahan bacaan dan foto para terduga pelaku politik uang. Selain itu TRC ACTA juga menghadirkan warga yang melihat langsung kejadian namun demi alasan keamanan, mereka dirahasiakan identitasnya.

"Kami meminta agar Bawaslu DKI Jakarta berani mengusut dugaan praktek politik uang ini. Kalaupun pihak yang melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan bukan tim kampanye resmi, tetap bisa dijerat dengan pidana politik uang berdasarkan Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016," tandasnya.

Tak hanya itu, ACTA juga membawakan bukti lainnya yakni buku yasin dan tujuh dalil memilih pemimpin. Di dalamnya terdapat sub bab yang tertuliskan "non-Muslim bukan musuh kita," di mana isinya menjelaskan bahwa Ahok disebut bukan Bahasa China, melainkan Bahasa Arab.

Selanjutnya, diperlihatkan juga sejumlah sembako yang diduga diberikan kepada warga, berupa minyak goreng, mie instan, dan bahan pokok lainnya.

Adapun isi pasal 73 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 itu secara garis besar berbunyi : "Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih".(sam/rmol/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2