Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Dituntut 12 Tahun Penjara, Angelina dan Jaksa Menangis
Thursday 20 Dec 2012 17:40:07
 

Angelina Sondakh Pengadilan Tipkor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Anggota DPR RI, dan Anggota Bangar serta anggota Komisi X DPR RI, terdakwa Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sore ini, Kamis (20/12).

Terdakwa Angie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pembarantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat, tardakwa tidak mengakui perbuatanya.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai seorang anak tanggungan, serta terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki hidupnya.

Jaksa menuntut kepada Hakim Tipikor bahwa, Angie dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 11 UU Tahun 2001 tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP, maka dengan ini Jaksa beranggapan bahwa Angelina Sondakh dinyatakan melanggar hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Telah terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Jo, Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, No. 20 Jo Pasal 64 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara, serta subsider 6 bulan kurungan, dan denda 500 juta, serta harus membayar uang pengganti 12,5 Miliar dan 2,3 Miliar. Bila tidak dibayar, maka ditambahkan 2 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, Angie langsung tertunduk menangis, bahkan Jaksa wanita pun juga ikut menangis. Kemudian, atas putusan itu, pengacara Angie meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pembelaannya.

Nasrullah mengatakan, "dakwaan Jaksa cukup panjang bila kami tidak cermat membuat pembelaan, maka sangat berat nasib terdakwa berikutnya," ujar Nasrullah.

Hakim Sudajmiko mengatakan, sidang ditunda sampai hari kamis tanggal (03/01).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2