Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi SPJ
Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi SPJ Minta Dibebaskan
Tuesday 26 Mar 2013 13:00:39
 

Ilustrasi persidangan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menyidangkan kasus korupsi SPJ fiktif di Kabupaten Merangin pada 2007 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar, dengan terdakwa Ayakuddin. Pada persidangan ini, Ayakudin menyampaikan nota pembelaan, Senin (25/3).

Tanpa didampingi penasehat hukumnya, Ayakuddin yang memakai tongkat dan berjalan pincang hadir dalam persidangan untuk membacakan nota pembelaan yang dibacakan sendiri.

Dalam pembacaan nota pembelaan, Ayakuddin menyampaikan bahwa dirinya tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saya minta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum," sebutnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson sitanggang.

Pada persidangan beberapa waktu yang lalu terdakwa dituntut 7 tahun lima bulan penjara dikurangi masa tahanan, namun selain pidana kurungan. JPU Jaka Wibisana juga menuntut Ayakudin membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Ayakuddin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 279 juta. Namun apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dijual. Sebagai penggantinya, terdakwa akan dihukum kurungan penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Menurut JPU Jaka Wibisana, terdakwa Ayakudin telah terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pd/kjs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi SPJ
 
  Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi SPJ Minta Dibebaskan
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2