JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (12/11) menjatuhkan vonis kepada warga negara Iran Hamed Mohammad yang di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Wamenkumham Denny Indrayana, Hamed WN Iran ini terkait pengedaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan sore hari di kawasan Senayan, serta dilanjutkan pengembangan hingga ke LP Pemuda Tangerang.
Hamed dalam sidang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat Amanda SH, selama dua puluh tahun, serta denda 1 milyar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, Hakim Amin Ismanto SH, membacakan vonis bahwa Hamed terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, membawa narkotika jenis sabu-sabu guna diperjual belikan, dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg, yang sudah dimusnahkan BNN, dan memvonis 14 tahun serta denda satu milyar rupiah dan subsider 6 bulan.
Mendapat vonis 14 tahun penjara, Hamed mengatakan pikir-pikir, setelah divonis Majelis Hakim tersebut sempat terjadi keributan dengan wartawan sesaat setelah mendapat vonis dan sidang ditutup, Hamed mendatangi pewarta BeritaHUKUM.com dan mengatakan, "Buat apa kamu foto saya, kamu mau mati ya, apa kamu mau saya bikin mati ya," sambil menggerakan tangan ke leher memberi isyarat leher pewarta akan disembelih.
Melihat kejadian ini Wal-Tah dari Kejari Jakarta Pusat melerai dan meminta agar tidak terjadi kekerasan begitu juga JPU pengganti, berupaya menenangkan agar tidak semakin ribut, "Sudah mas, sudah jangan diladeni mungkin dia stres kali dapat vonis 14 tahun," ujar Jaksa penganti.
Sedangkan Jaksa Amanda menjelaskan ditempat terpisah di ruang lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa Hamed ditanggkap BNN pada tanggal (8/3) di sekitar kawasan Senayan, Hamed terbukti membawa sabu sebanyak 3 kg di kotak sepatu, sabu itu berasal dari temannya Husni (DPO), sesaat setelah ditangkap pengejaran dan penindakan oleh Badan Narkotika Nasional, yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Benny Mamoto yang tiba pukul 00.20 WIB di LP Pemuda Tangerang, serta berhasil mengamankan rekannya penghuni LP Jafar, yang merupakan warga negara Iran.(bhc/put)
|