Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Divonis 14 Tahun, Warga Negara Iran Ancam Bunuh Wartawan
Monday 12 Nov 2012 17:38:28
 

Terdakwa Warga Negara Iran, Hamed Mohammad saat Sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (12/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (12/11) menjatuhkan vonis kepada warga negara Iran Hamed Mohammad yang di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Wamenkumham Denny Indrayana, Hamed WN Iran ini terkait pengedaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan sore hari di kawasan Senayan, serta dilanjutkan pengembangan hingga ke LP Pemuda Tangerang.

Hamed dalam sidang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat Amanda SH, selama dua puluh tahun, serta denda 1 milyar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, Hakim Amin Ismanto SH, membacakan vonis bahwa Hamed terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, membawa narkotika jenis sabu-sabu guna diperjual belikan, dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg, yang sudah dimusnahkan BNN, dan memvonis 14 tahun serta denda satu milyar rupiah dan subsider 6 bulan.

Mendapat vonis 14 tahun penjara, Hamed mengatakan pikir-pikir, setelah divonis Majelis Hakim tersebut sempat terjadi keributan dengan wartawan sesaat setelah mendapat vonis dan sidang ditutup, Hamed mendatangi pewarta BeritaHUKUM.com dan mengatakan, "Buat apa kamu foto saya, kamu mau mati ya, apa kamu mau saya bikin mati ya," sambil menggerakan tangan ke leher memberi isyarat leher pewarta akan disembelih.

Melihat kejadian ini Wal-Tah dari Kejari Jakarta Pusat melerai dan meminta agar tidak terjadi kekerasan begitu juga JPU pengganti, berupaya menenangkan agar tidak semakin ribut, "Sudah mas, sudah jangan diladeni mungkin dia stres kali dapat vonis 14 tahun," ujar Jaksa penganti.

Sedangkan Jaksa Amanda menjelaskan ditempat terpisah di ruang lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa Hamed ditanggkap BNN pada tanggal (8/3) di sekitar kawasan Senayan, Hamed terbukti membawa sabu sebanyak 3 kg di kotak sepatu, sabu itu berasal dari temannya Husni (DPO), sesaat setelah ditangkap pengejaran dan penindakan oleh Badan Narkotika Nasional, yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Benny Mamoto yang tiba pukul 00.20 WIB di LP Pemuda Tangerang, serta berhasil mengamankan rekannya penghuni LP Jafar, yang merupakan warga negara Iran.(bhc/put)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2