Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Cek Pelawat
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
Thursday 27 Sep 2012 16:00:09
 

Persidangan Miranda Swaray Goeltom di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Miranda Swaray Goeltom divonis pidana tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Miranda dinilai terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi, berupa menyuap bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX periode 1999 - 2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Miranda terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp 10 juta", kata ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Vonis bagi Miranda ini, satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Mejelis hakim menilai vonis tersebut lantaran Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.

Menurut Hakim, Miranda terbukti bersama - sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999 -2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI / Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi.

Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004.

"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp maka majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa", kata hakim.

Yang memberatkan, perbuatan Miranda ini tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Miranda berlaku sopan dalam persidangan.

Menaggapi vonis hakim, Miranda mengaku heran dan tak percaya. Dia tegas membantah dirinya tak bersalah. Oleh sebab itu, Miranda menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

"Saya kaget, saya tidak menyangka. Saya tau saya tidak berbuat apa-apa
Dan Tuhan tau saya tidak berbuat apa - apa. Maka saya akan naik banding", kata Miranda dengan nada tegas.(dbs/bhc/rby)




 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2