JAKARTA, Berita HUKUM - Miranda Swaray Goeltom divonis pidana tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Miranda dinilai terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi, berupa menyuap bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX periode 1999 - 2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Miranda terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp 10 juta", kata ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).
Vonis bagi Miranda ini, satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Mejelis hakim menilai vonis tersebut lantaran Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Menurut Hakim, Miranda terbukti bersama - sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999 -2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI / Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi.
Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004.
"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp maka majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa", kata hakim.
Yang memberatkan, perbuatan Miranda ini tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Miranda berlaku sopan dalam persidangan.
Menaggapi vonis hakim, Miranda mengaku heran dan tak percaya. Dia tegas membantah dirinya tak bersalah. Oleh sebab itu, Miranda menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
"Saya kaget, saya tidak menyangka. Saya tau saya tidak berbuat apa-apa
Dan Tuhan tau saya tidak berbuat apa - apa. Maka saya akan naik banding", kata Miranda dengan nada tegas.(dbs/bhc/rby)
|