Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Angelina Sondakh
Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Angie Belum Pikirkan Banding
Thursday 10 Jan 2013 20:27:23
 

Angelina Sondakh (tengah), Lucky Sondakh, ayah Angie (kanan), dan Tenggu Nasrullah, pengacara Angie (kiri) saat memberikan keterangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wajah Angelina Sondakh sedikit sumringah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang mencapai 12 tahun penjara saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Desember 2012 lalu. Bukan hanya Angie yang sumringah mengenai vonisnya itu, orang-orang sekelilingnya seperti ayahnya, pengacaranya, adik iparnya, serta mantan isteri almarhum suaminya menyambut baik vonis itu. Bahkan saking senangnya, baik Angie dan pengacaranya, Tengku Nasrullah belum memikirkan untuk kembali mengajukan banding.

Usai menjalani sidang vonis Kamis (10/1), Angie mengaku cukup senang dengan vonis ini. "Saya belum punya pengetahuan terhadap proses hukum selanjutnya. Saya bukan orang hukum, saya akan berdiskusi dulu dengan pengacara saya. Saya belum berpikiran untuk banding. Karena saya belum punya informasi lengkap setelah vonis dilakukan. Untuk vonis, alhamdulillah bahwa yang dituntut dan yang didakwakan pada saya tidak sampai 12 tahun penjara," kata Angie.

Yang ia rasakan usai putusan ini, ia mengaku kembali mempunyai semangat untuk mengarungi hidup. Dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara itu, ia mengaku masih bisa mendidik masa depan anak-anak, dan hak anaknya. "Saya bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim. Saat bagi saya bagiamana anak-anak saya bisa mendapat masa depan yang lebih baik," tambah eks Puteri Indonesia itu.

Ketika wartawan menegaskan apakah dirinya akan melakukan banding atau tidak, Angie menjelaskan masih perlu berkoordinasi dulu dengan pengacaranya, maupun dengan ayahnya. Sebab ia mengaku tidak punya pengetahuan hukum untuk langsung mengambil putusan untuk banding. "Saya belum punya waktu berdiskusi dengan mas Nas (Tengku Nasrullah). Saya sujud syukur terhadap hasil vonis. Saya tidak ingin beri komentar secar terdesa-desa. Saya harus bicarakan dulu dengan orang tua saya dan pengacara saya," terangnya.

Vonis hakim ini lebih ringan 7,4 tahun dibanding tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara. Ternyata putusan hakim ini karena menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara Jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa dan negara dalam forum nasional maupun internasional.

Sudjatmiko memberikan waktu selama tujuh hari, apakah Angie mengajukan keberatan atau tidak. "Waktu pikir-pikir itu 7 hari, jika dalam waktu 7 hari tidak menentukan hasil, maka dinyatakan menerima putusan tersebut," ujar Djatmiko.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2