Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
Djodi Supratman Benarkan Uang Suap Akan di Serahkan Kepada Panitra MA Suprapto
Friday 13 Sep 2013 18:14:03
 

Djodi Supratman Tersangka Kurir Suap di Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di lingkungan Mahkamah Agung, Djodi Supratman akhirnya membenarkan bahwa inisial S yang disebut kuasa hukumya, Jusuf Siletty adalah seorang panitera MA dengan nama lengkap Suprapto.

Hal ini, disampaikan, saat para wartawan, mengkonfirmasi nama tersebut usai dirinya keluar dari gedung KPK, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario C Bernardoe, Jum'at (13/9).

Apa betul inisial S itu Suprapto? Tanya wartawan, "Iya, iya (Suprapto)," ujar Djodi.

Ketika di cecar pertanyaan, prihal uang senilai Rp128 juta yang telah disiapakan akan diserahkan ke oknum Hakim MA, Djodi menampiknya. "Saya tidak tau uang akan diberikan ke hakim," terangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/9) kuasa hukum Djodi Supratman, Jusuf Siletty menerangkan kliennya bukanlah seorang makelar kasus MA melainkan hanya kurir, bahkan ia membeberkan uang yang disita dari Djodi merupakan perintah dari seseorang yang bekerja di MA.

"Berinisial S, dia pegawai MA biasa," pungkas Jusuf.

Mario ditangkap KPK sesaat setelah menyerahkan uang Rp 78 juta kepada Djody dikawasan Gambir Jakarta Pusat. Uang diduga suap mengalir untuk pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Terkait kasus ini KPK juga, telah melakukan penahanan terhadap anak buah Hotma Situmpol, Mario Carmelio Bernardo sebagai tersangka. Juga kepada Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung dalam rangka mengurus kasus kasasi di MA.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2