Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
Djodi Supratman Benarkan Uang Suap Akan di Serahkan Kepada Panitra MA Suprapto
Friday 13 Sep 2013 18:14:03
 

Djodi Supratman Tersangka Kurir Suap di Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di lingkungan Mahkamah Agung, Djodi Supratman akhirnya membenarkan bahwa inisial S yang disebut kuasa hukumya, Jusuf Siletty adalah seorang panitera MA dengan nama lengkap Suprapto.

Hal ini, disampaikan, saat para wartawan, mengkonfirmasi nama tersebut usai dirinya keluar dari gedung KPK, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario C Bernardoe, Jum'at (13/9).

Apa betul inisial S itu Suprapto? Tanya wartawan, "Iya, iya (Suprapto)," ujar Djodi.

Ketika di cecar pertanyaan, prihal uang senilai Rp128 juta yang telah disiapakan akan diserahkan ke oknum Hakim MA, Djodi menampiknya. "Saya tidak tau uang akan diberikan ke hakim," terangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/9) kuasa hukum Djodi Supratman, Jusuf Siletty menerangkan kliennya bukanlah seorang makelar kasus MA melainkan hanya kurir, bahkan ia membeberkan uang yang disita dari Djodi merupakan perintah dari seseorang yang bekerja di MA.

"Berinisial S, dia pegawai MA biasa," pungkas Jusuf.

Mario ditangkap KPK sesaat setelah menyerahkan uang Rp 78 juta kepada Djody dikawasan Gambir Jakarta Pusat. Uang diduga suap mengalir untuk pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Terkait kasus ini KPK juga, telah melakukan penahanan terhadap anak buah Hotma Situmpol, Mario Carmelio Bernardo sebagai tersangka. Juga kepada Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung dalam rangka mengurus kasus kasasi di MA.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2