LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Dokter yang sudah diputus bersalah menyebabkan kematian raja pop, Michael Jackson dijebloskan ke dalam bui, mulai Selasa (29/11) kemarin waktu setempat.
Dokter maut itu, Dr. Conrad Murray, 58 tahun, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Los Angeles dan dihukum 4 tahun penjara. Ini adalah akhir dari 2 tahun penyelidikan penyebab kematian Michael yang meninggal 25 Juni 2009.
Dengan wajah pucat tanpa ekspresi, Murray menerima putusan hakim Michael Pastor. “Dia tak menunjukkan rasa bersalah,” kata hakim Pastor. “(Murray) adalah sosok yang berbahaya… saya pikir ia begitu lalai dan keberadaannya sangat berbahaya bagi masyarakat.”
Hakim Pastor menolak memberi hukuman percobaan dan memutuskan Murray menjalani masa hukumannya di penjara.
Sejak dinyatakan bersalah karena menyebabkan kematian tanpa sengaja, pengacara Murray telah mengajukan permohonan kliennya mendapat hukuman percobaan sambil melampirkan surat dukungan dari keluarga, kerabat, sahabat, dan kolega Murray.
Ibunda Murray, Milta Rush dalam suratnya yang diperoleh E!News, Selasa, memohon hakim putranya diberi keringanan hukuman. “Hal seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” kata Rush. “Dia tak pernah tersangkut masalah hukum.” Namun, permohonan Rush tak dikabulkan hakim.(ap/sya)
|