Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Dokter Maut Jakco Dijebloskan ke Penjara
Wednesday 30 Nov 2011 23:55:48
 

Dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray (Foto: Ist)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Dokter yang sudah diputus bersalah menyebabkan kematian raja pop, Michael Jackson dijebloskan ke dalam bui, mulai Selasa (29/11) kemarin waktu setempat.

Dokter maut itu, Dr. Conrad Murray, 58 tahun, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Los Angeles dan dihukum 4 tahun penjara. Ini adalah akhir dari 2 tahun penyelidikan penyebab kematian Michael yang meninggal 25 Juni 2009.

Dengan wajah pucat tanpa ekspresi, Murray menerima putusan hakim Michael Pastor. “Dia tak menunjukkan rasa bersalah,” kata hakim Pastor. “(Murray) adalah sosok yang berbahaya… saya pikir ia begitu lalai dan keberadaannya sangat berbahaya bagi masyarakat.”

Hakim Pastor menolak memberi hukuman percobaan dan memutuskan Murray menjalani masa hukumannya di penjara.

Sejak dinyatakan bersalah karena menyebabkan kematian tanpa sengaja, pengacara Murray telah mengajukan permohonan kliennya mendapat hukuman percobaan sambil melampirkan surat dukungan dari keluarga, kerabat, sahabat, dan kolega Murray.

Ibunda Murray, Milta Rush dalam suratnya yang diperoleh E!News, Selasa, memohon hakim putranya diberi keringanan hukuman. “Hal seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” kata Rush. “Dia tak pernah tersangkut masalah hukum.” Namun, permohonan Rush tak dikabulkan hakim.(ap/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2