Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Dokter Maut Jakco Dijebloskan ke Penjara
Wednesday 30 Nov 2011 23:55:48
 

Dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray (Foto: Ist)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Dokter yang sudah diputus bersalah menyebabkan kematian raja pop, Michael Jackson dijebloskan ke dalam bui, mulai Selasa (29/11) kemarin waktu setempat.

Dokter maut itu, Dr. Conrad Murray, 58 tahun, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Los Angeles dan dihukum 4 tahun penjara. Ini adalah akhir dari 2 tahun penyelidikan penyebab kematian Michael yang meninggal 25 Juni 2009.

Dengan wajah pucat tanpa ekspresi, Murray menerima putusan hakim Michael Pastor. “Dia tak menunjukkan rasa bersalah,” kata hakim Pastor. “(Murray) adalah sosok yang berbahaya… saya pikir ia begitu lalai dan keberadaannya sangat berbahaya bagi masyarakat.”

Hakim Pastor menolak memberi hukuman percobaan dan memutuskan Murray menjalani masa hukumannya di penjara.

Sejak dinyatakan bersalah karena menyebabkan kematian tanpa sengaja, pengacara Murray telah mengajukan permohonan kliennya mendapat hukuman percobaan sambil melampirkan surat dukungan dari keluarga, kerabat, sahabat, dan kolega Murray.

Ibunda Murray, Milta Rush dalam suratnya yang diperoleh E!News, Selasa, memohon hakim putranya diberi keringanan hukuman. “Hal seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” kata Rush. “Dia tak pernah tersangkut masalah hukum.” Namun, permohonan Rush tak dikabulkan hakim.(ap/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2