Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Dokter Maut Jakco Dijebloskan ke Penjara
Wednesday 30 Nov 2011 23:55:48
 

Dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray (Foto: Ist)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Dokter yang sudah diputus bersalah menyebabkan kematian raja pop, Michael Jackson dijebloskan ke dalam bui, mulai Selasa (29/11) kemarin waktu setempat.

Dokter maut itu, Dr. Conrad Murray, 58 tahun, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Los Angeles dan dihukum 4 tahun penjara. Ini adalah akhir dari 2 tahun penyelidikan penyebab kematian Michael yang meninggal 25 Juni 2009.

Dengan wajah pucat tanpa ekspresi, Murray menerima putusan hakim Michael Pastor. “Dia tak menunjukkan rasa bersalah,” kata hakim Pastor. “(Murray) adalah sosok yang berbahaya… saya pikir ia begitu lalai dan keberadaannya sangat berbahaya bagi masyarakat.”

Hakim Pastor menolak memberi hukuman percobaan dan memutuskan Murray menjalani masa hukumannya di penjara.

Sejak dinyatakan bersalah karena menyebabkan kematian tanpa sengaja, pengacara Murray telah mengajukan permohonan kliennya mendapat hukuman percobaan sambil melampirkan surat dukungan dari keluarga, kerabat, sahabat, dan kolega Murray.

Ibunda Murray, Milta Rush dalam suratnya yang diperoleh E!News, Selasa, memohon hakim putranya diberi keringanan hukuman. “Hal seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” kata Rush. “Dia tak pernah tersangkut masalah hukum.” Namun, permohonan Rush tak dikabulkan hakim.(ap/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2