Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Michael Jackson
Dokter Pribadi Michael Jackson Enggan Bersaksi
Wednesday 02 Nov 2011 23:12:25
 

Dr. Conrad Murray (Foto: AP Photo)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Dokter pribadi Michael Jackson, Conrad Murray menolak bersaksi dalam pengadilan. Terdakwa yang dituding bertanggung jawab atas kematian Raja Pop itu, hanya tinggal mendengarkan argumentasi akhir dari kedua pihak, jaksa dan pembela terdakwa.

Sikap Murray ini disampaikannya, ketika ditanya oleh hakim menjelang berakhirnya pengadilan perkara tersebut. "Saya memutuskan untuk tidak bersaksi dalam kasus ini," tegas Murray di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Michael Pastor, seperti dikutip kantor berita Associated Press, Rabu (2/11).

Keputusan Murray untuk tidak bersaksi ini, menandakan bahwa para juri hanya mendengar kesaksian Murray dalam rekaman selama dua jam, saat dia diinterogasi polisi. Murray diperiksa polisi, setelah dua hari kematian Jackson pada Juni 2009 lalu.

Jaksa dan kuasa hukum Murray pun memutuskan untuk mengakhiri pemeriksaan persidangan kasus ini, setelah pengadilan berlangsung selama lima pekan dan memeriksa keterangan 49 saksi. Hakim akan mendengarkan argumentasi penutup pada Kamis (3/10) waktu setempat atau Jumat (4/11) WIB.

Sebelumnya, Dr. Murray didakwa bertanggung jawab atas kematian Michael Jackson, Contrad Murray. Ia kerap memberikan obat bius propofol bagi pasiennya itu. Padahal, obat ini hanya bisa diberikan di rumah sakit, dimana ada alat penyelamat yang memadai. (ap/sya)



 
   Berita Terkait > Michael Jackson
 
  Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
  Paris Jackson, Putri dari Michael Jackson Jadi IMG Models
  Joseph Fiennes akan Perankan Michael Jackson
  Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
  Rumah Michael Jackson Segera Dijual
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2