Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Dorong BPK RI Audit, Wakil Ketua MPR: Audit Mulai dari Sistem Penunjukan, Hingga Penentuan Harga
2021-11-05 01:44:33
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong BPK RI atau KPK untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang berbisnis PCR Test. Pasalnya, PCR Test yang dijadikan lahan bisnis tersebut menyebabkan Rakyat dirugikan sehingga kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia.

Syarief Hasan menilai, Pemerintah harus segera mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia. "Banyak masyarakat yang mulai tidak percaya dengan munculnya perusahaan-perusahaan yang berbisnis PCR Test. Karena itu, Pemerintah harus mengembalikan kepercayaan terserbut dengan melakukan audit yang melibatkan BPK RI.", ungkap Syarief.

Syarief Hasan juga mengingatkan kepada pejabat publik agar tidak terlibat dalam bisnis-bisnis tersebut. "Pejabat publik tidak seharusnya terlibat atau memberikan keleluasaan kepada perusahaan yang berbisnis PCR Test tersebut yang berpotensi sulit diakses harganya oleh masyarakat.", ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebut, BPK RI harus melakukan audit tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. " BPK RI harus melakukan audit menyeluruh, mulai dari sistem penunjukan perusahaan, penentuan harga yang disampaikan ke masyarakat, hingga keuntungan yang diraihnya dsb ", ungkap Syarief Hasan.

Tak hanya itu, Syarief Hasan juga menyebutkan, BPK RI juga perlu melakukan audit terhadap pemegang saham dari perusahaan tersebut. "Audit terkait siapa pemegang saham dari perusahaan-perusahaan yang berbisnis PCR Test tersebut penting dilakukan untuk melihat keterlibatan berbagai pihak di dalam perusahaan tersebut.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga menegaskan, aparat hukum Jaksa Agung/KPK harus mengusut dan apabila terdapat unsur pidana ataupun perdata. "MK sudah mengabulkan sebagian muatan dari UU No. 2 Tahun 2020 sehingga jika memang ditemukan kerugian negara, atau itikad tidak baik dari mereka, atau melanggar peraturan perundang-undangan, aparat hukum dapat menggugat mereka, baik pidana maupun perdata.", ungkap Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong Pemerintah untuk dapat terus menekan harga PCR Test yang masih terbilang tinggi. "Pemerintah harus menindak secara hukum perusahaan-perusahaan jika ditemukan monopoli pasar dan membuat harga PCR Test menjadi tinggi. Masyarakat kini tengah kesulitan di tengah Pandemi, terlebih dengan harga PCR Test yang masih sangat tinggi.", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2