Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pilkada
Dr Eggi Sudjana Datangi Bawaslu agar KPUD DKI Membatalkan Cagub Ahok
2016-11-03 19:12:42
 

Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si dari Law Firm Eggi Sudjana & Partners saat menemui Komisioner Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/11).(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si dari kantor Pengacara Eggi Sudjana & Partners menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, perihal kaitannya mengenai surat terbuka yang sebelumnya telah dilayangkan Eggi Sudjana sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang ditujukan kepada ketua KPUD DKI Jakarta, Drs. Sumarno agar segera mencopot atau membatalkan pencalonan calon Gubernur DKI Jakarta nomer urut 2, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, Eggi Sudjana hadir pukul 11.00 Wib pada, Kamis (3/11). Sekitar sejam kemudian, Eggi lalu dipanggil untuk mengadakan diskusi pertemuan dengan para komisioner Bawaslu yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu yaitu Nelson Simanjuntak, Nasrullah dan rekan komisioner lainnya.

Dalam Diskusi yang berjalan dengan alot, yang pada hakekatnya pihak Eggi Sudjana meminta agar Bawaslu mengambil sikap tegas akan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok sebagai Cagub No Urut 2 pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Dikarenakan berdasarkan perintah undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (3) dan (5) mengatakan Gubernur dilarang mengunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon," ujarnya, dikantor Bawaslu Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat pada, Kamis, (3/11).

Lanjutnya, pada pasal 71 ayat 5 mengatakan; dalam hal Gubernur dan wakil Gubernur, selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Bilamana Ahok nantinya terpilih juga, artinya akan ada pihak lain yang akan menggugat dan kita akan tahu sendiri berapa besar kerugian negara dalam hal ini, karna kita pun disini tidak ditunggangi dari pihak siapapun, kami murni untuk penegakan hukum," tegas Eggi dihadapan para Komisioner Bawaslu, karena dia sebagai pengacara dan Ahli hukum merasa terpanggil untuk melakukan tidakan ini.

Ditekankannya kembali agar pihak Bawaslu bisa mengambil sikap yang tegas untuk mengatasi persoalan pelanggaran hukum yang terjadi ini, agar pihak Bawaslu menghubungi KPUD agar membatalkan pencalonannya, "Telpon dan perintahkan KPUD dan batalkan Pencalonan Ahok," tegas Dr. Eggi Sudjana, dihadapan para komisioner Bawaslu.

"Karenanya agar aksi unjukrasa besar-besaran yang akan terjadi besok bisa teredamkan kondisinya, saya bukan mencampuri Pilkadanya, tapi saya disini berlaku untuk menegakkan hukum," jelasnya.

Sementara itu disisi lain komisioner Bawaslu melalui Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya akan siap menjadikan laporan dari pihak Eggi Sudjana (pelapor) sebagai bahan informasi buat Bawaslu yang akan disikapi dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Namun, bilamana juga tidak menghasilkan apapun pihaknya Eggi akan siap mengangkat kasus permasalahan hukum ini dan KPUD akan menghadapi gugatan praperadilan PTUN," pungkas Dr. Eggi Sudjana.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2