JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si mengungkapkan agar Ketua KPUD DKI Jakarta, Drs. Sumarno, M.Si untuk segera mencopot atau membatalkan proses pencalonan calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada Pilkada 2017 mendatang, karena Ahok dituding telah melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Dr. Eggi Sudjana menjelaskan bahwa, hal tersebut juga karena mempertimbangkan konstelasi politik yang sedang berkembang saat ini tidak kondusif, khusunya terkait cagub Ahok pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Dr. Eggi mengatakan, sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta yang telah diberi kewenangan oleh UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil Walikota menjadi UU.
"Ketua KPUD wajib membatalkan pencalonan saudara Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) karena telah melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3. "Dimana dijelaskan disitu, Gubernur petahana dilarang melakukan kegiatan, program atau hal-hal lain yang menguntungkan atau merugikan pasangan lainnya selama (dalam waktu) 6 bulan, sebelum, saya ulangi lagi.. katagorinya sebelum ditetapkan menjadi calon Gubernur oleh KPUD," ujarnya, yang juga mengaku bahwa dalam hal ini ia sebagai profesional dan tidak memihak salah satu pasangan calon.
Dan, ayat 5 nya mengatakan apabila Gubernur patahana melanggar pasal 71 ayat 3 tersebut, maka ketua KPUD langsung dapat membatalkan pencalonannya. "Jadi tidak perlu proses Pengadilan. Tidak perlu minta izin atasan dan lain sebagainya, karena kapasitas KPUD diberi kewenangan oleh UU itu untuk langsung membatalkan," tegas Dr Eggi kepada pewarta BeritaHUKUM.com di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Yang tragisnya lagi, "Gubernur Plt. DKI Jakarta yang sekarang membatalkan segala produk yang Ahok bikin, seperti produk yang berkaitan dengan Yayasan dan sebagainya, "itu dibatalin sekarang ini, coba Anda cek sekarang ini ada di media juga," tambahnya.
Karena menurut logikanya, "si Ahok yang membuat produk yang sudah dilarang UU namun masih tetap melakukannya, contohnya Ia lakukan reklamasi, dilakukan penggusuran dan yang paling spektakuler lagi adalah dia melakukan penistaan agama. Nah, itu masuk kategorinya dalam waktu sebelum 6 bulan, maka sanksinya harus tegas yaitu dipecat atau dibatalkan pencalonannya oleh ketua KPUD. Jadi ketua KPUD tidak boleh beralasan lain. Kalau Ketua KPUD beralasan lain ini penghianat demokrasi dan harus di copot," tegas Dr. Eggi Sudjana, yang menjabat Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Periode 2013-2018.(bh/bar) |