Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
RUU Buruh Migran
Draf RUU PPILN Versi Pemerintah Belum Sesuai Harapan
Friday 01 Mar 2013 17:40:12
 

JARI-PPTKLN, mendesak Presiden RI Untuk memastikan berjalannya koordinasi terhadap Kerja enam kementerian dalam revisi RUU PPILN.(Foto ; ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Draf RUU PPILN yang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah, belum mencerminkan pembenahan perlindungan pekerja migran Indonesia, demikian salah satu tuntutan sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) dalam aksinya di depan gedung MPR/DPR beberapa waktu lalu.

Lita Aggraini (Tim Subtansi /JALA PRT) di sela-sela aksi menegaskan mengecam rendahnya komitmen pemerintah dalam pembenahan perlindungan pekerja migran. Rendahnya komitmen pemerintah ini, lanjut Lita tergambar jelas dari subtansi DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPILN (Rancangan Undang-undang Pekerja Indonesia di Luar negeri) yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 6 Februari 2013 lalu.

Senada dengan Lita, Nurus S Mufidah (Koordinator JARI PPTKLN/Wasekjen ASPEK Indonesia) juga memberikan beberapa catatan kritis atas subtansi DIM pemerintah antara lain : Pilihan judul masih sama dengan undang-undang lama (UU 39/2004) yaitu Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dari judul seperti ini dapat diprediksi bahwa subtansinya tidak akan mencerminkan perlindungan bagi buruh migran tetapi tetap menjadikan pekerja migran sebagai komoditas saja.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, tapi sayangnya draf RUU versi pemerintah ini tidak memasukan konvensi ini dalam konsideran, baik dalam konsideran menimbang maupun konsideran mengingat. Semestinya pemerintah menjadikan konvensi ini sebagai dasar/basis dalam merevisi UU 39/2004, karena salah satu kewajiban pemerintah paska meratifikasi sebuah instrumen HAM internasional adalah melakukan harmonisasi hukum nasional dengan konvensi tersebut.

Definisi Pekerja Migran di dalam draf RUU ini tidak berbeda dengan UU yang lama yang intinya tidak menggambarkan serangkaian proses migrasi mulai dari negara asal, negara bekerja sampai kembali kenegara asal sebagaimana dicakup dalam konvensi. Draf RUU ini mendefenisikan pekerja migran hanya sebatas memenuhi persyaratan tertentu saja, tidak menggambarkan situasi dan ruang lingkup pekerja yang bermigrasi ke negara lain.

Berdasarkan defenisi yang seperti itu maka cakupan perlindungan dalam draf RUU ini hanya sejak masa perekrutan hingga pulang sampai dihalaman rumah saja. Padahal tujuan perlindungan adalah peningkatan kesejahteraan pekerja migran, termasuk bagaimana upaya-upaya pemerintah melakukan pemberdayaan buruh migran yang sudah pulang (purna), diantaranya untuk bisa mengelola hasil kerja diluar negeri.

Draf ini banyak memberikan hak-hak pekerja migran tapi tidak jelas siapa yang akan bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak pekerja migran tersebut.

Darft ini belum memasukkan standart kerja layak bagi Pekerja Rumag Tangga (PRT) migran, padahal jumlah mereka saat ini hampir 6 juta tersebar diberbagai negara penempatan.

Draf RUU ini tidak mengatur dengan jelas proses perekrutan buruh migran. RUU ini hanya menyebutkan bahwa ada kegiatan perekrutan, tapi tidak jelas siapa yang akan merekrut, mendaftar serta menyeleksi calon pekerja migran.

RUU ini menghapuskan syarat pekerja migran tentang KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), tetapi pada saat yang sama draf ini menambahkan syarat bahwa pekerja migran harus mempunyai SKPLN (Surat Keterangan Pindah Luar Negeri). Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan SKPLN ini, yang pasti persyaratan SKPLN ini seperti mengusir secara legal warga negaranya ke negara lain yang berdampak kepada penghilangan hak-hak buruh migran sebagai warga negara. Tidak hanya itu, draf RUU ini juga mensyarakatkan adanya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tentang kelakuan baik. Hal ini akan memperberat calon buruh migran dan mendorong terjadi pungutan-pungutan liar kepada calon pekerja migran.

Draf RUU ini tidak mengatur secara jelas peran PPTKIS/PJTKI dalam keseluruhan proses migrasi, apalagi peran dan tanggungjawab melindungi buruh migran.

Pengaturan mengenai komponen pembiayaan yang harus ditanggung masing-masing pihak yaitu pekerja migran, pengguna dan pemerintah masih belum jelas, khususnya biaya pendidikan dan pelatihan, padahal komponen biaya yang paling tinggi adalah biaya pendidikan dan pelatihan, yang mengakibatkan tingginya potongan gaji pekerja migran.

Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi buruh migran tidak ditempatkan dalam bab tersendiri, hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan tidak menjadi bagian penting dalam kerangka besar perlindungan buruh migran. Semestinya ketentuan tentang pendidikan dan pelatihan diatur dalam bab khusus dan menjadi salah satu fokus tersendiri dalam RUU ini.

Tidak ada pengaturan tentang tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka perlindungan terhadap pekerja migran. Pemerintah Pusat –dalam DIM ini- belum menjawab persoalan sulitnya koordinasi antar kementerian terkait, dan bagaimana pembagian peran dengan pemerintah daerah.

Tidak jelas mekanisme pendataan dan pengawasan perlindungan hak-hak buruh migran.


Pada 2 Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan enam menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU PPILN dengan DPR yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tapi ternyata DIM yang dibahas oleh enam kementerian selama 7 bulan ini menggambarkan jika Pemerintah tidak mempunyai terobosan dalam melindungi buruh migran Indonesia sebagaimana yang dirumuskan dalam draf revisi RUU.

Subtansi DIM sebagaimana kami catat di atas tidak mengalami perubahan mendasar dengan UU lama, apalagi dalam konteks perlindungan. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, yaitu Pertama; apa kegunaan dan tujuan revisi UU jikalau draf revisi tersebut tidak lebih baik atau bahkan lebih buruk dari UU yang ada sebelumnya? Hal ini menandakan bahwa pemerintah tidak pernah belajar dari kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran selama ini.

Kedua, pemerintah tidak menggunakan Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi sebagai dasar penyusunan DIM RUU PPTKLN, padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan harmonisasi dengan ketentuan nasional agar sesuai dengan konvensi. Hal ini juga menandakan bahwa pemerintah masih setengah hati menjalankan prinsip-prinsip perlindungan internasional, padahal perlindungan di luar negeri harus dibangun sejak di dalam negeri.

Dengan demikian kami menilai Presiden telah gagal mengkoordinasi 6 kementrian untuk merumus
kan revisi UU PPTKILN menjadi lebih baik yang mempunyai perspektif perlindungan.

Untuk itu, Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN), mendesak Presiden RI Untuk memastikan berjalannya koordinasi terhadap Kerja enam kementerian dalam revisi RUU PPILN.

Mendesak Pemerintah RI (enam kementerian) menarik kembali DIM RUU yang telah diserahkan kepada DPR RI pada tanggal 6 Februari 2013 lalu dan merevisinya sesuai dengan Konvensi Perlindungan Hak-hak Buruh Migran yang telah diratifikasi pemerintah R.I

Mendesak DPR RI menggunakan Konvensi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota keluarganya serta konvensi PBB tentang hak-hak Ekosob dan juga konvensi ILO yang sudah diratifikasi sebagai standar penyusunan revisi RUU PPILN

Mendesak Pemerintah RI untuk segera meratifikasi konvensi ILO 189 Tentang Kerja Layak PRT dan menjadikannya acuan dalam pembahasan draft RUU PPILN

Mendesak DPR RI dan Pemerintah Melakukan pembahasan RUU PPILN dengan terbuka menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas terhadap public.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > RUU Buruh Migran
 
  Draf RUU PPILN Versi Pemerintah Belum Sesuai Harapan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2