Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Drummer dan Kru Group Band J-Rocks Ditangkap, Polisi: Barang Bukti Ganja 1 Kg
2020-08-22 06:30:26
 

Anton, Drummer Band J-Rocks.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Lagi, pihak kepolisian menangkap musisi band nasional yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Yakni penabuh drum atau drummer dari group band J-Rocks inisial ARK. ARK ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan, ARK alias Anton ditangkap bersama dua kru dan satu orang mantan kru band J-Rocks.

"Identitas pelaku (inisial) M (kru band J-Rocks), DN (kru band J-Rocks), ARK (drumer band J-Rocks), dan W (eks kru band J-Rocks)," ujar Ahrie Sonta, Jum'at (21/8) dikutip detikcom.

Ahrie menerangkan, adapun barang bukti yang disita dari penangkapan itu dengan barang bukti (BB) ganja dalam jumlah banyak.

"Ganja dengan berat bruto sekitar 1 kg," ujar Ahrie.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara, pantauan pada akun media sosial facebook, drums Anton tampaknya baru merayakan ulang tahunnya, "Happy Birthday Drummer kebanggaan Anton Rudi Kelces ... all the best... Apa nih doa terbaik kalian buat Anton guys??." tulis akun facebook J-Rocks pada, Senin (17/8) lalu.

Group band J-Rocks juga sebelumnya menggelar Konser secara online di facebook dan Youtube bertajuk; KONSER SAWER #3 with J-ROCKS live streaming on Facebook page J-ROCKS, hari Senin tanggal 20 Juli, jam 8 malam lalu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2