Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
RSBI
Dua Ahli Pendidikan Menentang Sistem RSBI/SBI Dalam Sidang Uji Materi UU Pendidikan
Tuesday 15 May 2012 20:09:49
 

Gedung Makamah Konstitusi (Foto: Ist)
 
‘Dengan pendidikan RSBI/SBI menunjukan, Indonesia tidak merdeka secara budaya’
Ahli filsafat dan manajemen pendidikan, HAR Tilaar.

JAKARTA (BeritaHUKUm.com) – Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef, serta ahli filsafat dan manajemen pendidikan, HAR Tilaar menyatakan bahwa penyelenggaraan sekolah berstatus rintisan bertaraf internasional (RSBI/SBI), secara konsep bertentangan dengan falsafah pendidikan nasional.

Untuk itu keduanya berpendapat, RSBI harus dibubarkan. Agar kekeliruan pendidikan tidak bertambah parah. ”Saya menuntut pemerintah secepatnya membubarkan RSBI/SBI di Bumi Indonesia yang merdeka dan berdaulat,” ujar Daoed Joesoef saat menjadi saksi ahli dari pihak pemohon dalam sidang uji materi UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI/SBI, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (15/5).

Daoed berpendapat, pemerintah terlalu terlalu simplistis jika memilih sistem RSBI/SBI untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi dengan melegalkan pemakaian bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan. “Itu akan menciptakan pengkastaan. Tetapi saya bukan menolak peningkatan mutu pendidikan ke internasional atau pembelajaran bahasa asing. Tetapi jika yang dilaksanakan dengan RSBI/SBI, pemerintah terlalu simplistis," jelasnya.

Sementara HAR Tilaar mengatakan, pendidikan RSBI/SBI menunjukan Indonesia tidak memiliki kemerdekaan budaya. Karena mengacu pada negara-negara industri maju yang tergabung dalam OECD. "Indonesia justru harus bisa menemukan kekuatan sendiri, dengan berlandaskan pada kebudayaannya, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan," ungkapnya.

Tilaar menambahkan, pendidikan RSBI/SBI hanya menghasilkan manusia yang pintar secara intelektual, bukan manusia yang berkarakter dan berbudaya.

Sebelumnya, saksi ahli dari pemerintah, Udin Winata Pura menyatakan bahwa kebijakan ini, merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan beragam layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak Indonesia. Karena itulah, layanan pendidikan di RSBI/SBI tidak menyalahi sistem pendidikan nasional.

"Layanan pendidikan tidak bisa sama. Pendidikan mesti melayani kodrat peserta didik yang berbeda. Jadi pendidikan perlu diversifikasi, termasuk dalam bentuk RSBI/SBI," ujarnya sat bersaksi di MK beberapa waktu yang lalu.

Menurut Udin, diversifikasi layanan pendidikan, salah satunya RSBI/SBI tetap dalam rangka untuk mencerdaskan bangsa. Kebijakan RSBI justru memberikan layanan pendidikan untuk meningkatkan potensi individu yang berbeda-beda.(kpc/bie)



 
   Berita Terkait > RSBI
 
  Mendikbud: Tidak Ada Pertentangan Antara Mendikbud Dengan Keputusan MK Soal Program RSBI
  Keputusan MK Soal RSBI Dinilai Sebagai Kemenangan Publik
  Dua Ahli Pendidikan Menentang Sistem RSBI/SBI Dalam Sidang Uji Materi UU Pendidikan
  20% Jatah Siswa Gakin di RSBI, Belum Terpenuhi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2