Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengoroyokan
Dua Anggota Polisi Dianiaya Sekelompok Orang Yang Membawa Senpi
Sunday 25 Mar 2012 23:35:03
 

Pemgoroyokan (Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Dua anggota polisi, menderita luka parah karena dikeroyok perampok di Tambun, Kabupaten Bekasi. Mereka terluka akibat sabetan senjata tajam perampok.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto keduanya dikeroyok oleh enam orang yang dicurigai hendak melakukan aksi kejahatan.

"Peristiwa tejadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban pengeroyokan itu adalah dua orang anggota Sabhara Polsek Setu bernama Brigadir Erry Sasongko dan Brigadir Jaka Setiawan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (25/3).

Saat ini keduanya masih dalam perawatan di rumah sakit yang berbeda. Seperti Brigadir Jaka dilarikan ke RS Karya Medika sedangkan rekannya Brigadir Erry dirawat di RSIA Kartika Husada.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Jati RT 03/03, Tambun, Bekasi Timur, Jawa Barat. Saat itu keduanya sedang melakukan patroli rutin.

Saat berada di Kampung Jati, mereka mencurigai enam orang yang berada di sekitar lokasi. Mereka kemudian turun dari kendaraannya hendak memeriksa 4 orang tersebut. Tiba-tiba saja kawanan itu melawan. Salah seorang pelaku menembakkan senjata api ke arah Brigadir Erry, namun meleset.

Kemudian pelaku yang lainnya menabrak Brigadir Jaka dengan motor sehingga terjatuh. Mereka kemudian membacok kepala Brigadir Jaka. Brigadir Erry yang mencoba membantu rekannya juga terkena sabetan senjata tajam.

Meski demikian, Bigadir Jaka sempat mengeluarkan tembakan dan mengenai salah seorang kawanan. Namun mereka berhasil melarikan diri.

Saat ini pihak polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan aparat negara itu. Hingga berita ini disiarkan polisi telah menemukan, dua proyektil peluru dan dua butir peluru yang masih utuh di lokasi kejadian. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2