Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Pemalsuan
Dua Calon Tersangka Kasus Pemalsuan Surat MK
Friday 05 Aug 2011 17:49:21
 

Istimewa
 
JAKARTA-Tim penyidik Bareskrim Polri tengah membidik dua nama yang akan dijadikan calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua nama itu berasal dari pihak MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Hanya disebut dua orang," kata kuasa hukum tersangka Masyhuri Hasan, Edwin Partogi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/8).

Kabar akan ditetapkanya dua orang calon tersangka itu, lanjut Edwin, didengarnya langsung dari sejumlah anggota tim penyidik. Namun, siapa orangnya tersebut belum dapat diketuainya secara pasti, termasuk kemungkinan mantan anggota KPU Andi Nurpati. Begitu pula dengan nama Dewie Yasin Limpo yang menjadi sumber dari awal mula laporan MK kepada Mabes Polri.

"Beberapa nama sudah disebutkan tim penyidik. Tapi saya belum mendapat konfirmasi, apakah itu sudah fix (pasti-red) atau belum. Namun yang saya dengar calon tersangka kasus dugaan pemalsuan putusan MK itu lebih dari satu nama. Mudah-mudahan, polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka pada pekan depan,” ujar Edwin Partogi.

Sementara saat kabar ini dikonfirmasi kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam, hanya menyatakan belum mengetahuinya. Bahkan, dirinya belum mengetahui apakah apakah gelar perkara itu sudah selesai atau belum. "Saya belum tahu, karena saya belum cek. Tunggu nanti pasti saya cek," ujar Anton.

Langsung Pecat
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Kastorius Sinaga mengatakan, internal partai sudah mengambil ancang-ancang terhadap para kadernya yang bermasalah. Demokrat akan bersikap tegas langsung memecat Andi Nurpati, bila Polri resmi menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.

"Bila Andi Nurpati sudah menjadi tersangka, maka DPP harus memecat Andi Nurpati. Hal ini seperti yang dilakukan terhadap tiga kader Demokrat lainnya, yakni Amrul Daulay, Arsyad Syam, M Jufrie. Jadi, kalau sudah tersangka, Andi akan dapat sanksi pemecatan," kata Kastorius.

Kemungkinan besar Andi Nurpati dijadikan tersangka, sebenarnya sudah bocor di kalangan wartawan. Tim penyidik Bareskrim Polri sudah bisa menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka, namun hal ini masih harus dikonsultasikan dengan Kapolri Jendal Pol Timur Pradopo terlebih dahulu.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa mantan anggota KPU Andi Nurpati, dan mantan panitera MK Zainal Arifin disebut-sebut sebagai calon kuat tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Polri sempat membantahnya dengan alasan masih melakukan gelar perkara.

Kasus ini sendiri, sudah berjalan lebih dari dua bulan, hingga kini tim Penyidik baru menetapkan mantan juru panggil MK Mashyuri Hasan. Untuk itu, penasihat hukum Mashyuri, Edwin Partogi mendesak Polri segera menetapkan tersangka baru. Kliennya ini hanyalah korban mafia pemilu. Sedangkan pihak-pihak yang mengambil dari pemalsuan itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Dalam pemeriksaan konfrontasi pada akhir bulan lalu, penyidik baru mengkroscek pengakuan mantan komisioner KPU Andi Nurpati dengan sejumlah staf KPU, MK, dan tersangka Mashyuri Hasan. Dalam pemeriksaan konfrontasi terakhir, penyidik mempertemukan Andi dengan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Nalom Kurniawan dan Mashyuri.

Kepada penyidik, Andi Nurpati mengaku, bertemu Masyhuri dan Nalom di studio JakTV pada 17 Agustus 2009 silam. Namun, ia bersikeras tidak pernah mengatur pertemuan ketiganya di studio itu. Sebaliknya, ia malah menuding Zainal Arifin sebagai orang yang memerintahkan Nalom untuk menemui dirinya dan serahkan surat MK.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan
 
  Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
  Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
  Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
  Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
  Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2