Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Dana Bantuan
Dua Ketua Kelompok Tani di Indramayu Divonis 1 Tahun
Friday 14 Sep 2012 12:50:39
 

Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Ist)
 
INDRAMAYU, Berita HUKUM - Sebanyak dua Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Indramayu divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (12/9).

Mereka dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan dana bantuan bagi petani gagal panen dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Keduanya adalah Abdul Muthalib dan Muhammad Safrudin. Abdul menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Kalianyar Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu. Sementara Safrudin sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Kerangkeng Kecamatan Kerangkeng.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan hukuman penjara selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta", jelas Ketua Majelis Hakim, Rabu (12/9).

Kedua terdakwa yang menjalani sidang terpisah harus membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara perbuatannya. Abdul harus membayar uang pengganti senilai Rp 118 juta dan Safrudin harus membayar Rp 147 juta.

"Jika uang pengganti tidak dikembalikan, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti penjara selama satu bulan.

"Terdakwa sebagai ketua kelompok petani telah melanggar dan menyalahgunakan bantuan penanggulangan untuk petani gagal panen. Unsur yang merugikan negara telah telah terpenuhi", jelas dia.

Majelis berpendapat, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatannya yang merugikan negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah pernah ditahan dan mengakui kesalahannya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2