Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Dua Kontainer Suku Cadang Hasil Curian Diangkut Polresta Depok
Sunday 01 Mar 2015 11:41:45
 

Polisi Depok Sisir Warung Onderdil Motor di Citayam dan Cari Barang Hasil Begal.(Foto: Istimewa)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Lokasi penjualan onderdil yang diduga hasil motor curian, di Kampung Sasak Panjang, Bojonggede digrebek Polresta Depok. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs. Unggung Cahyono, langsung menyambangi Mapolresta Depok untuk melihat langsung suku cadang curian tersebut. Polresta Depok berhasil mengangkut dua kontainer suku cadang hasil curian.

“Saya mengecek langsung ini berbagai macam barang–barang yang diduga hasil curian ditadah menjadi penjualan sparepart hasil kejahatan,” jelas Kapolda.

Hal ini merupakan upaya Polisi untuk memutus mata rantai kasus pencurian dengan kekerasan, atau pembegalan motor yang tengah marak saat ini. Tak hanya di Depok, Kapolda juga menginstruksikan anak buahnya untuk menggelar razia penadah di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya.

“Kita putus mata rantai. Ini kita terima kasih Polres Depok razia sebanyak ini hasilnya bagus, karena pelaku curas itu kalau tak ada yang beli kan mereka juga tak akan mencuri,” ujarnya Kapolda.

Seluruh lokasi yang diduga kuat menjual suku cadang curian akan dilakukan razia.

“Putus mata rantai antara pelaku yang 480 KUHP (penadah) kita razia. Wilayah Jakarta Pusat, Selatan, Depok, yang mana penjualan sparepart hasil kejahatan,” tutup Kapolda.(fb/DivHumasPolri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2