Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Dua Kurir 40 Ribu Pil Happy Five Dituntut 5 Tahun Penjara
Sunday 10 Feb 2013 09:33:07
 

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.(Foto: Ist)
 
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Sabtu (9/2), telah menggelar persidangan dua orang kurir narkoba jenis Happy Five, Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus. Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam surat dakwaanya, JPU Edi menjelaskan, bahwa atas kesalahannya yang telah terbukti, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal dakwan primer melnggar pasal 62 jo pasal 71 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” tegasnya.

Atas tuntutan ini, Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Jarihat Simarmata, kemudian Majelis Hakim mengabulkannya. Sidang akan kembali digelar satu minggu mendatang dengan agenda putusan.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 4 tempat berbeda, saat polisi mengetahui satu orang kurir tertangkap di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah oleh petugas pengamanan bandara sekitar pukul 10:05 WIB pada Jumat (9/11) lalu.

Dari tangan terdakwa, petugas pengamanan bandara dan Polsek Bandara RHF mengamankan barang bukti berupa 4 kardus bungkusan berisi pil hapyy five yang dicampur dengan makanan ringan sejenis jajanan anak-anak, ponsel dan tiket Lion Air bersama uang Rp 1,5 juta.

Dari total barang bukti di dalam 4 kardus tersebut, terdapat 1.500 dan 2.500 papan pil ekstasi jenis happy five, dengan rincian per papannya terdapat 10 butir ekstasi.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2