Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Dua Kurir 40 Ribu Pil Happy Five Dituntut 5 Tahun Penjara
Sunday 10 Feb 2013 09:33:07
 

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.(Foto: Ist)
 
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Sabtu (9/2), telah menggelar persidangan dua orang kurir narkoba jenis Happy Five, Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus. Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam surat dakwaanya, JPU Edi menjelaskan, bahwa atas kesalahannya yang telah terbukti, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal dakwan primer melnggar pasal 62 jo pasal 71 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” tegasnya.

Atas tuntutan ini, Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Jarihat Simarmata, kemudian Majelis Hakim mengabulkannya. Sidang akan kembali digelar satu minggu mendatang dengan agenda putusan.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 4 tempat berbeda, saat polisi mengetahui satu orang kurir tertangkap di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah oleh petugas pengamanan bandara sekitar pukul 10:05 WIB pada Jumat (9/11) lalu.

Dari tangan terdakwa, petugas pengamanan bandara dan Polsek Bandara RHF mengamankan barang bukti berupa 4 kardus bungkusan berisi pil hapyy five yang dicampur dengan makanan ringan sejenis jajanan anak-anak, ponsel dan tiket Lion Air bersama uang Rp 1,5 juta.

Dari total barang bukti di dalam 4 kardus tersebut, terdapat 1.500 dan 2.500 papan pil ekstasi jenis happy five, dengan rincian per papannya terdapat 10 butir ekstasi.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2