TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Sabtu (9/2), telah menggelar persidangan dua orang kurir narkoba jenis Happy Five, Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus. Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam surat dakwaanya, JPU Edi menjelaskan, bahwa atas kesalahannya yang telah terbukti, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal dakwan primer melnggar pasal 62 jo pasal 71 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” tegasnya.
Atas tuntutan ini, Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Jarihat Simarmata, kemudian Majelis Hakim mengabulkannya. Sidang akan kembali digelar satu minggu mendatang dengan agenda putusan.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 4 tempat berbeda, saat polisi mengetahui satu orang kurir tertangkap di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah oleh petugas pengamanan bandara sekitar pukul 10:05 WIB pada Jumat (9/11) lalu.
Dari tangan terdakwa, petugas pengamanan bandara dan Polsek Bandara RHF mengamankan barang bukti berupa 4 kardus bungkusan berisi pil hapyy five yang dicampur dengan makanan ringan sejenis jajanan anak-anak, ponsel dan tiket Lion Air bersama uang Rp 1,5 juta.
Dari total barang bukti di dalam 4 kardus tersebut, terdapat 1.500 dan 2.500 papan pil ekstasi jenis happy five, dengan rincian per papannya terdapat 10 butir ekstasi.(pd/kjs/bhc/rby)
|