Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dua Kurir Ganja 31 Bal Dicokok Polres Aceh Utara
Saturday 03 May 2014 20:53:37
 

Tersangka berikut Barang Bukti (BB) yang ditangkap Polisi.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Satuan Polisi unit Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil membekuk dua orang yang diduga kurir barang terlarang jenis daun Ganja di Komplek Terminal Lhoksukon, Sabtu (3/5) sekira pukul 00:30 WIB dini hari.


Kedua pelaku masing-masing bernama Husaini Bin M.Husen (18), pekerjaan wiraswasta, Gampong Lancok Bungong, Kecamatan Pelimbang, Kabupaten Bireuen, dan Nurhayati Binti Muhammad (47), seorang ibu rumah tangga, Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.

Menurut keterangan aparat Kepolisian, kedua Tersangka tersebut ditangkap karena memiliki dan membawa narkotika jenis Ganja, dengan mengunakan Bus umum CV. Putra Pelangi bernopol BL 7511 AA.

"Dari tangan kedua tsk tersebut, polisi berhasil menyiita BB berupa 31 bal ganja seberat 31.000 gram/bruto," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Utara, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2