JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DIR IV) Mabes Polri, berhasil mengagalkan aksi dua kurir sabu yang berencana membawa 980 gram dari Jakarta-Surabaya menggunakan kereta pada 27 Januari 2014 lalu.
Wakil Direktur DIR IV, Kombes Anjan Pramuka Putra mengatakan, berdasarkan pengintaian, dua orang WNI berinisal BN dan AK tersebut, berhasil ditangkap di halaman parkir stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Petugas kami berhasil mengamankan, dua orang Tersangka, saat hendak mengatar sabu ke Surabaya. Diduga mereka merupakan jaringan internasional," kata Anjan, di kantor DIR IV, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/2).
Dikatakan Anjan, modus menggunakan jalur darat yang dilakukan keduanya untuk menghindari pemeriksaan yang ketat seperti ada di bandara.
"Perlu kita cermati mereka merubah modus, karena di bandara diperketat mereka banyak menggungaka jalur darat. Dari analisa kami sudah banyak yang menggunakan kerta api, sebelumnya kita juga pernah ungkap dengan barang bukti 8 kilo," jelasnya, seperti dilansir tribunnews.com.
Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki untuk mengungkap jaringan kedua tersangka tersebut. Menurutnya barang haram itu adalah merupakan kualitas internasional.
"Ini bukan barang lokal, kami masih menyelidiki, apakah ini dari Cina atau negara lain," kata Anjan.
Atas perbuatanya tersangka diancam pasal 114 ayat 2 UU No:35 tentang nakotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(wyu/tbn/bhc/rby) |