Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dua Kurir Nyaris Bawa Sabu 98 Gram ke Surabaya
Friday 07 Feb 2014 17:59:51
 

Ilustrasi, barang bukti narkoba jenis sabu.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DIR IV) Mabes Polri, berhasil mengagalkan aksi dua kurir sabu yang berencana membawa 980 gram dari Jakarta-Surabaya menggunakan kereta pada 27 Januari 2014 lalu.

Wakil Direktur DIR IV, Kombes Anjan Pramuka Putra mengatakan, berdasarkan pengintaian, dua orang WNI berinisal BN dan AK tersebut, berhasil ditangkap di halaman parkir stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Petugas kami berhasil mengamankan, dua orang Tersangka, saat hendak mengatar sabu ke Surabaya. Diduga mereka merupakan jaringan internasional," kata Anjan, di kantor DIR IV, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/2).

Dikatakan Anjan, modus menggunakan jalur darat yang dilakukan keduanya untuk menghindari pemeriksaan yang ketat seperti ada di bandara.

"Perlu kita cermati mereka merubah modus, karena di bandara diperketat mereka banyak menggungaka jalur darat. Dari analisa kami sudah banyak yang menggunakan kerta api, sebelumnya kita juga pernah ungkap dengan barang bukti 8 kilo," jelasnya, seperti dilansir tribunnews.com.

Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki untuk mengungkap jaringan kedua tersangka tersebut. Menurutnya barang haram itu adalah merupakan kualitas internasional.

"Ini bukan barang lokal, kami masih menyelidiki, apakah ini dari Cina atau negara lain," kata Anjan.
Atas perbuatanya tersangka diancam pasal 114 ayat 2 UU No:35 tentang nakotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(wyu/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2